Cegah Data Tak Sinkron, Pemkab Buleleng Matangkan Regulasi Satu Data

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemkab Buleleng berupaya memperketat penguatan tata kelola data daerah guna memastikan setiap perencanaan pembangunan berjalan presisi dan tepat sasaran.
Langkah tersebut diwujudkan melalui pematangan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data Kabupaten Buleleng beserta dokumen Rancangan Rencana Aksi Satu Data.
Pembahasan tersebut dikemas dalam Forum Satu Data yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Bappeda, Senin (2/11/2026).
Forum tersebut turut melibatkan perwakilan lintas perangkat daerah serta Badan Pusat Statistik (BPS) Buleleng.
Fokus utama pembahasan diarahkan pada standarisasi komponen penyelenggaraan Satu Data, mulai dari penyusunan metadata, penyusunan daftar data akurat, hingga optimalisasi pemanfaatan aplikasi e-Walidata guna menyeragamkan kualitas informasi dari setiap instansi.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Buleleng, Gde Angga Pratangga, menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam mengejawantahkan kebijakan Satu Data Indonesia di tingkat kabupaten.
Ia mengingatkan bahwa masing-masing perangkat daerah mengemban peran krusial sebagai produsen data sektoral, sementara BPS bertindak sebagai pembina data yang mengarahkan standarisasi.
”Penyelenggaraan Satu Data membutuhkan komitmen dan keterlibatan seluruh perangkat daerah. Masing-masing harus memahami perannya sebagai produsen data, sehingga data yang dihasilkan memiliki standar yang sama, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Angga.
Angga menambahkan, keseragaman basis data merupakan kunci mutlak penentu kualitas kebijakan publik.



