Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sah! DPRD Buleleng Tunda Penyertaan Modal ke BPD Bali

Eka Prasetya • Minggu, 18 Mei 2025 | 23:06 WIB

 

BUMD: Gedung BPD Bali di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar.
BUMD: Gedung BPD Bali di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - DPRD Buleleng resmi menunda penyertaan modal ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Penyertaan modal baru akan dilakukan tahun depan.

Alhasil dana yang telah dialokasikan pemerintah pada APBD 2025, akan dialokasikan untuk kegiatan lain.

Tadinya Pemkab Buleleng berencana menyuntikkan modal Rp 31,6 miliar ke BPD Bali. Pemerintah pun mengajukan rancangan perda (Ranperda) ke DPRD Buleleng, sebagai dasar melakukan penyertaan modal.

Rupanya, pembahasan ranperda tersebut berlangsung alot. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Buleleng menilai pengalokasian anggaran untuk penyertaan modal terlalu prematur.

“Semestinya menyusun perda dulu, baru dilakukan penyertaan modal. Bukan menyiapkan anggaran, baru perdanya disiapkan,” ujar Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Dewa Komang Yudi Astara.

Baca Juga: Anggota DPRD Buleleng Minta Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Investasi di BPD Bali

Yudi mengatakan, DPRD bukannya menolak rencana pemerintah melakukan penyertaan modal. Namun, pemerintah juga harus melalui prosedur perencanaan yang benar.

“Kami menganggap anggaran yang tersedia saat ini bertentangan dengan norma. Sehingga kami minta penyertaan modal untuk tahun ini ditunda,” lanjutnya.

Sebagai gantinya, DPRD Buleleng akan menuntaskan penyusunan Ranperda yang mengatur penyertaan modal ke BPD Bali. Sehingga pemerintah bisa melakukan penyertaan modal tahun depan.

Bagaimana dengan anggaran yang terlanjur dipasang? Yudi mengatakan pemanfaatan anggaran diserahkan kepada pemerintah daerah dan pimpinan DPRD.

Baca Juga: Nasabah dan Masyarakat Diminta Tak Terkecoh Penipuan Online Berkedok Hadiah dari Bank BPD Bali

Terpisah, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya mengakui jika lembaga legislatif meminta agar pemerintah menunda penyertaan modal. Alasannya, supaya penyertaan modal benar-benar aman dan sesuai ketentuan.

“Nanti anggaran yang sudah terpasang bisa digeser ke program lain yang lebih menyentuh masyarakat. Nanti kita bicarakan lagi dengan pemerintah,” demikian Ngurah Arya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Buleleng, Dewa Komang Yudi Astara meminta agar pemerintah menunda penyertaan modal ke BPD Bali.

Alasannya, momentum melakukan penyertaan modal kurang tepat. Karena beban keuangan daerah cukup tinggi. Selain itu, belum ada dasar hukum yang sah untuk melakukan penyertaan modal.

Idealnya, pemerintah dan DPRD membentuk perda sebagai dasar hukum penyertaan modal. Baru kemudian mengalokasikan anggaran dalam APBD. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#dprd buleleng #bpd #dprd #pansus #penyertaan modal #BPBD Bali #dana #apbd #buleleng