SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Buleleng membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026.
Posko tersebut disiapkan untuk menampung pengaduan pekerja maupun perusahaan terkait pembayaran THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Surat edaran itu kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali dengan menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota membuka layanan pengaduan terkait THR.
Kepala Disnakertrans ESDM Buleleng, Putu Arimbawa mengatakan, posko pengaduan tersebut dibuka di kantor Disnakertrans ESDM Buleleng dan akan beroperasi hingga akhir Maret 2026.
Selama periode tersebut, pihaknya juga akan memantau pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Buleleng.
Ia menjelaskan, pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke posko maupun secara daring.
Selain menampung laporan, posko tersebut juga berfungsi sebagai layanan konsultasi bagi pekerja dan perusahaan terkait ketentuan pembayaran THR.
Menurut Arimbawa, fasilitas konsultasi tersebut disediakan untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang belum memahami aturan dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
“Posko ini juga untuk konsultasi. Kalau perusahaan belum paham dengan surat dari Kemenaker, bisa datang ke sini. Jadi kami fasilitasi baik dari perusahaan maupun dari pekerja,” jelasnya.
Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran juga harus dilakukan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil.
Sementara itu, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR dengan besaran yang disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.
Arimbawa berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Buleleng dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.
Arimbawa juga menghimbau perusahaan, terutama yang memiliki jumlah pekerja cukup banyak, agar mulai mempersiapkan pembayaran THR sejak dini.
“Kami sudah menyampaikan surat himbauan ke perusahaan-perusahaan dan juga serikat pekerja,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya