SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Rencana pengenaan pajak restoran terhadap usaha food court yang didominasi pelaku UMKM mencuat dalam rapat pembahasan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Gabungan DPRD Buleleng, Rabu (25/3/2026).
Kebijakan tersebut memantik perdebatan, terutama terkait batas omzet dan dampaknya bagi pelaku usaha kecil.
Anggota DPRD Buleleng, Wayan Masdana, mengungkapkan wacana tersebut harus memperhatikan uji publik yang sebelumnya disampaikan kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial.
Apalagi banyak masukan muncul, khususnya terkait kondisi UMKM yang dinilai masih dalam tahap berkembang.
“UMKM sekarang baru berkembang, tapi semangat kita juga tidak mengabaikan begitu saja. Tinggal kita sepakati sekarang berapa nilai besaran dan seperti apa nanti teknik pemungutan objek yang disampaikan terhadap uji publik,” ujarnya.
Masdana menilai penentuan batas omzet menjadi hal krusial. Ia mencontohkan, jika ambang batas Rp 9 juta per bulan diterapkan, maka pelaku usaha dengan pendapatan sekitar Rp 300 ribu per hari sudah masuk kategori wajib pajak.
“Kalau Rp 9 juta per bulan, dibagi 30 hari artinya Rp 300 ribu. Rp 300 ribu kena UMKM yang sifatnya pendapatan Rp 300 ribu per hari. Ini yang harus kita cermati,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan tidak membebani pedagang kecil, seperti penjual jajanan tradisional, yang penghasilannya relatif terbatas dan tidak menentu.
Meski demikian, Masdana menegaskan pajak tetap perlu diterapkan dengan mempertimbangkan asas keadilan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, menjelaskan aturan terkait pajak makanan dan minuman sebenarnya sudah diatur dalam Perda Buleleng Nomor 9 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, pengecualian pajak diberikan bagi usaha dengan omzet di bawah Rp 9 juta per bulan.
“Di perda tidak disebutkan pengecualian untuk UMKM, tapi yang ada adalah pengecualian berdasarkan omzet. Jadi kalau di bawah Rp 9 juta, tidak kena pajak,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan food court di sejumlah titik seperti Jalan Ahmad Yani, kawasan Jalan Tasbih, Seririt, hingga Lovina menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat.
Namun di sisi lain, muncul keluhan dari pelaku usaha lain yang merasa terjadi ketimpangan.
“Ada kecemburuan. Warung nasi, bakso, lalapan mengeluh. Saat kami cek, omset di food court itu memang memenuhi Rp 9 juta per bulan,” ungkapnya.
Perang Wibawa menegaskan, objek pajak dalam skema ini adalah pengelola food court, bukan pedagang kecil secara langsung. Nantinya, mekanisme pemungutan akan diteruskan kepada tenant di dalamnya.
“Yang jadi wajib pajak itu pengelolanya, dan mereka siap. Sepanjang berkeadilan, mereka siap menjadi wajib pajak,” katanya.
Ia juga menyebut sistem pajak yang diterapkan adalah self assessment. Artinya, pelaku usaha melaporkan sendiri omzetnya. Jika ada usulan perubahan batas omzet, hal tersebut menjadi kewenangan legislatif.
“Kalau mau dinaikkan jadi Rp 15 juta atau Rp 20 juta, itu ranah DPRD. Tapi di daerah lain seperti Denpasar itu yang kena omzet Rp 5 juta, Gianyar Rp 3 juta sebulan. Sedangkan kita di Buleleng sudah cukup tinggi di Rp 9 juta sebulan,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Masdana menyatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung kebijakan tersebut, selama disertai sosialisasi yang masif dan jelas kepada masyarakat.
“Kami sepakat kena omzet Rp 9 juta. Tidak perlu diturunkan. Saya kira ini masalah sosialisasi saja. Pedagang harus paham, terutama di food court yang banyak tenant, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya