Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi Beras ASN Tabanan

RadarBuleleng.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan beras untuk ASN Kabupaten Tabanan periode 2020–2021.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, pada Kamis (2/4/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Novyartha, didampingi hakim anggota Nelson dan Iman Santoso, menyatakan para terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan negara.
Kedua terdakwa yang divonis bebas adalah I Ketut Sukarta dan I Wayan Nonok Aryasa. Sementara satu terdakwa lainnya, I Putu Sugi Darmawan, perkaranya dinyatakan gugur karena telah meninggal dunia pada 26 Maret 2026.
Putusan tersebut langsung disambut haru oleh keluarga terdakwa yang memadati ruang sidang. Tangis pecah, bahkan sejumlah keluarga spontan bertepuk tangan usai palu diketuk hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara tersebut. Dana yang digunakan dalam program pengadaan beras disebut berasal dari potongan gaji ASN Pemkab Tabanan, bukan dari APBD.
”Maka unsur dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara tidak terbukti,” ujar hakim Nelson dalam amar putusan.
Selain itu, hakim juga menyoroti tidak adanya perjanjian yang jelas antara ASN, Perumda Dharma Santika, dan Perpadi Tabanan.
Harga beras yang dibeli ASN pun dinilai masih mendekati harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.



