Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi Beras ASN Tabanan

M
Penulis: Maulana Sandijaya❯
HARU: Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar membebaskan seluruh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan beras ASN di Tabanan. Putusan tersebut disambut haru keluarga. (Maulana Sandijaya/Radar Bali)
HARU: Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar membebaskan seluruh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan beras ASN di Tabanan. Putusan tersebut disambut haru keluarga. (Maulana Sandijaya/Radar Bali)

Advertisement

 

RadarBuleleng.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan beras untuk ASN Kabupaten Tabanan periode 2020–2021. 

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, pada Kamis (2/4/2026).

Advertisement

Majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Novyartha, didampingi hakim anggota Nelson dan Iman Santoso, menyatakan para terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan negara.

Kedua terdakwa yang divonis bebas adalah I Ketut Sukarta dan I Wayan Nonok Aryasa. Sementara satu terdakwa lainnya, I Putu Sugi Darmawan, perkaranya dinyatakan gugur karena telah meninggal dunia pada 26 Maret 2026.

Putusan tersebut langsung disambut haru oleh keluarga terdakwa yang memadati ruang sidang. Tangis pecah, bahkan sejumlah keluarga spontan bertepuk tangan usai palu diketuk hakim.

Advertisement

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara tersebut. Dana yang digunakan dalam program pengadaan beras disebut berasal dari potongan gaji ASN Pemkab Tabanan, bukan dari APBD.

”Maka unsur dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara tidak terbukti,” ujar hakim Nelson dalam amar putusan.

Selain itu, hakim juga menyoroti tidak adanya perjanjian yang jelas antara ASN, Perumda Dharma Santika, dan Perpadi Tabanan. 

Harga beras yang dibeli ASN pun dinilai masih mendekati harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Advertisement
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali

Artikel Terkait

Bawa Ganja ke Bali, WN Amerika Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Bawa Ganja ke Bali, WN Amerika Dituntut 1,5 Tahun Penjara

WN Amerika Tyeisha Kieonne Parks dituntut 1,5 tahun penjara setelah kedapatan membawa 36,71 gram Delta-9 THC ke Bali. Jaksa menyebut perbuatannya mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata internasional.

Kasus Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan oleh Pengasuh Panti Asuhan di Buleleng Segera Disidangkan

Kasus Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan oleh Pengasuh Panti Asuhan di Buleleng Segera Disidangkan

Kasus dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Buleleng, memasuki babak baru. Berkas Ketua Panti I Made Wijaya alias Jero Mangku Wijaya Dangin telah dinyatakan P21.

Empat Media di Bali Digugat Rp 25 Miliar, Solidaritas Jurnalis Kawal Kemerdekaan Pers

Empat Media di Bali Digugat Rp 25 Miliar, Solidaritas Jurnalis Kawal Kemerdekaan Pers

Sidang perdana gugatan Rp 25 miliar terhadap empat media di Bali berlangsung dinamis. Ketua majelis hakim mengundurkan diri, sementara kedua pihak sama-sama siap menghadapi mediasi pada awal Agustus.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer