Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nekat Curi 20 Slop Rokok di Gianyar, Polisi Ringkus Emak-Emak

I
TERTANGKAP BASAH: Aparat kepolisian Polsek Blahbatuh menangkap dua orang emak-emak yang mencuri 20 slop rokok di wilayah Blahbatuh. (Polres Gianyar)
TERTANGKAP BASAH: Aparat kepolisian Polsek Blahbatuh menangkap dua orang emak-emak yang mencuri 20 slop rokok di wilayah Blahbatuh. (Polres Gianyar)

Advertisement

 

RadarBuleleng.id – Pelarian dua emak-emak yang nekat membobol toko dan menggasak puluhan slop rokok di kawasan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, akhirnya berujung di jeruji besi. 

Tim Unit Reskrim Polsek Blahbatuh meringkus kedua pelaku berinisial HW, 45, dan SW, 48, di lokasi terpisah pada Jumat (4/9/2026) dini hari.

Advertisement

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik toko yang mendapati persediaan dagangannya raib. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi sejumlah saksi kunci.

Dari hasil perburuan, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Kota Denpasar. 

Advertisement

HW ditangkap terlebih dahulu di kawasan Denpasar Selatan sekitar pukul 01.30 WITA bersama satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio yang dipakai saat beraksi.

Sementara itu, rekan kejahatannya, SW, dibekuk selang beberapa saat kemudian di kediamannya kawasan Ubung, Denpasar Utara.

Kapolsek Blahbatuh, Kompol Luh Putu Sri Sumartini, membenarkan penangkapan kedua emak-emak spesialis pencurian rokok tersebut.

"Saat diinterogasi awal, kedua pelaku tanpa perlawanan mengakui telah bekerja sama mencuri 20 slop rokok di toko korban. Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Blahbatuh untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Sri Sumartini, Minggu (6/9/2026).

Advertisement

Artikel Terkait

Eks PMI Asal Buleleng Nekat Jual 2.314 Rokok Bodong di Gilimanuk 

Eks PMI Asal Buleleng Nekat Jual 2.314 Rokok Bodong di Gilimanuk 

Warga Gerokgak Buleleng berinisial N ditangkap lantaran menjual 2.314 bungkus rokok ilegal di warungnya di Gilimanuk. Barang bukti senilai Rp 20 juta kini dilimpahkan ke Bea Cukai. 

Edarkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Pria di Buleleng Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Ratusan Juta

Edarkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Pria di Buleleng Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Ratusan Juta

Edarkan lebih dari 600 ribu batang rokok ilegal, pria asal Buleleng divonis 8 bulan penjara dan didenda Rp 923 juta. Negara disebut mengalami kerugian hampir Rp 600 juta.

Terancam Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Pembunuhan Pengusaha Kuliner Klungkung Tak Ajukan Eksepsi

Terancam Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Pembunuhan Pengusaha Kuliner Klungkung Tak Ajukan Eksepsi

Terdakwa pembunuhan Pak Man Colik di Klungkung pasrah terima dakwaan JPU di PN Semarapura. Petong terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer