Hakim Tolak Gugatan Perdata Rp 20 Miliar Terhadap Radar Buleleng, Sengketa Wajib Lewat Dewan Pers

RadarBuleleng.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN Denpasar) resmi mengabulkan eksepsi dari Kuasa Hukum Tergugat I hingga IV terkait kewenangan mengadili dalam perkara perdata nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps yang dilayangkan oleh advokat Togar Situmorang.
Berdasarkan putusan melalui sistem e-Court, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa PN Denpasar tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut, serta menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 588.000.
Perkara ini melibatkan empat badan hukum media di Bali yang sebelumnya digugat, yakni PT Bali Intermedia Digital (Radar Bali dan Radar Buleleng), PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), PT Bali Warta Kencana (Balipolitika), dan PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews).
Putusan disambut penuh syukur oleh para tergugat karena dinilai menjadi tonggak penting dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan demokrasi di Pulau Bali.
Tim Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) yang beranggotakan sekitar 34 advokat mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Sikap majelis hakim dinilai menunjukkan pemahaman terhadap batas kewenangan pengadilan dalam menangani sengketa pemberitaan pers.
Koordinator Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali sekaligus Kuasa Hukum Tergugat, Ignatius Rhadite, menyampaikan apresiasi mendalam atas putusan majelis hakim yang dinilai sangat objektif dan berpihak pada koridor hukum pers.
”Pertama, kami menyambut baik dan mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim PN Denpasar. Kenapa? Karena hakim dan juga pengadilan berpihak pada pers,” ujar Radit saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Radit mengungkapkan, fakta-fakta persidangan membuktikan secara jelas bahwa sengketa yang dipersoalkan murni merupakan sengketa pemberitaan.



