Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hakim Tolak Gugatan Perdata Rp 20 Miliar Terhadap Radar Buleleng, Sengketa Wajib Lewat Dewan Pers

AN
KAWAL PENUH: Tim Advokat Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) di Pengadilan Negeri Denpasar. (Miftahuddin M. Halim/Radar Bali)
KAWAL PENUH: Tim Advokat Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) di Pengadilan Negeri Denpasar. (Miftahuddin M. Halim/Radar Bali)

Advertisement

 

RadarBuleleng.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN Denpasar) resmi mengabulkan eksepsi dari Kuasa Hukum Tergugat I hingga IV terkait kewenangan mengadili dalam perkara perdata nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps yang dilayangkan oleh advokat Togar Situmorang.

Berdasarkan putusan melalui sistem e-Court, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa PN Denpasar tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut, serta menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 588.000.

Advertisement

Perkara ini melibatkan empat badan hukum media di Bali yang sebelumnya digugat, yakni PT Bali Intermedia Digital (Radar Bali dan Radar Buleleng), PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), PT Bali Warta Kencana (Balipolitika), dan PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews).

Putusan disambut penuh syukur oleh para tergugat karena dinilai menjadi tonggak penting dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan demokrasi di Pulau Bali.

Tim Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) yang beranggotakan sekitar 34 advokat mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut. 

Advertisement

Sikap majelis hakim dinilai menunjukkan pemahaman terhadap batas kewenangan pengadilan dalam menangani sengketa pemberitaan pers.

Koordinator Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali sekaligus Kuasa Hukum Tergugat, Ignatius Rhadite, menyampaikan apresiasi mendalam atas putusan majelis hakim yang dinilai sangat objektif dan berpihak pada koridor hukum pers.

”Pertama, kami menyambut baik dan mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim PN Denpasar. Kenapa? Karena hakim dan juga pengadilan berpihak pada pers,” ujar Radit saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Radit mengungkapkan, fakta-fakta persidangan membuktikan secara jelas bahwa sengketa yang dipersoalkan murni merupakan sengketa pemberitaan. 

Advertisement

Artikel Terkait

Proyek PSEL Disebut jadi Solusi Sampah di Bali, Progress Baru Jalan 24 Persen

Proyek PSEL Disebut jadi Solusi Sampah di Bali, Progress Baru Jalan 24 Persen

Komisi III DPRD Bali tinjau proyek PSEL Denpasar Raya di Pedungan. Nyoman Suyasa minta percepatan pengerjaan fisik agar siap beroperasi penuh pada 2028.

Perkuat Kemitraan dengan Pers, DPRD Buleleng Dorong Komunikasi Publik Transparan dan Responsif

Perkuat Kemitraan dengan Pers, DPRD Buleleng Dorong Komunikasi Publik Transparan dan Responsif

DPRD Buleleng perkuat kemitraan dengan media massa guna tingkatkan kualitas komunikasi publik, keterbukaan informasi, dan layanan digital di Bali utara.

Partisipasi Warga Disabilitas Hanya 13 Persen pada Pilkada, KPU Buleleng Evaluasi Layanan Pemilih

Partisipasi Warga Disabilitas Hanya 13 Persen pada Pilkada, KPU Buleleng Evaluasi Layanan Pemilih

Partisipasi pemilih disabilitas di Pilkada Buleleng hanya 13,40 persen. KPU Buleleng evaluasi layanan informasi PPID agar lebih ramah disabilitas.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer