SINGARAJA-Sidang perkara penodaan agama di Desa Sumberklampok saat Nyepi 2023 lalu kembali dilanjutkan pada Kamis (16/2) sekitar pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, setelah tertunda dua pekan.
Sidang dengan agenda pembuktian saksi dari penuntut umum, menghadirkan saksi Ketut Widiantara dari Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
Saat peristiwa itu terjadi, Widiantara menjabat sebagai Kepala Seksi Pengamanan TNBB.
Tetapi saat kejadian pada 22 Maret 2023 lalu, ia tidak berada di lokasi kejadian. Tetapi menerima informasi adanya peristiwa itu dari petugas yang mendapat tugas menjaga portal.
Widiantara mengatakan, bahwa pada Nyepi 2023 lalu, TNBB menerbitkan surat edaran yang intinya mengenai penutupan kawasan saat perayaan hari suci umat Hindu.
Ia mengaku, surat edaran tersebut sudah diedarkan ke camat hingga perbekel di desa penyangga TNBB.
“Ada surat edaran dari pimpinan untuk menutup portal juga dijaga petugas TNBB saat hari Nyepi. Ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat yang lalu lalang. Surat itu disampaikan ke camat hingga perbekel di desa penyangga TNBB,” katanya dalam persidangan.
Ditanya Hakim Ketua, I Made Bagiarta mengenai penutupan portal pada tahun-tahun sebelumnya, Widiantara mengaku bila ia tidak mengetahui pasti.
Karena ia belum bertugas di TNBB. Tetapi ada arahan dari pimpinan untuk lebih menertibkan, utamanya saat perayaan Nyepi 2023 lalu.
Saksi dari TNBB ini mengatakan, bahwa saat Nyepi 2023 ada lima orang petugas TNBB yang berjaga ditambah empat orang pecalang.
Katanya, ada dua orang petugas TNBB yang juga menyaksikan peristiwa itu.
“Saat Nyepi kemarin saja dijaga pecalang. Ini ditertibkan karena biasanya ada saja yang masuk saat Nyepi,” lanjutnya.
Disinggung mengenai sosialisasi surat edaran kepada masyarakat, Widiantara mengatakan bila ia tidak melakukannya.
Tetapi mempercayakan surat edaran serta sosialisasi kepada perbekel untuk diteruskan kepada warga.
“Tidak pernah ada sosialisasi. Surat hanya kami serahkan ke kepala desa di sekitar kawasan TNBB untuk diteruskan ke warganya. Surat dicetak dan ditempel juga tidak ada saat itu,” ungkapnya menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Agus Samijaya mengaku cukup tergelitik dengan pengakuan saksi.
Yakni mengenai surat dispensasi selain surat edaran yang dikeluarkan TNBB. Bahkan saksi Widiantara pun enggan menjelaskan secara detail surat dispensasi itu.
“Menurut saya kalau ada surat edaran, bisa diumumkan, dipasang jauh-jauh hari, sehingga masyarakat tahu dan tidak terjadi masalah seperti ini. Tetapi di satu sisi ada surat edaran, juga ada surat dispensasi yang jadi misteri,” katanya ditemui usai sidang.
Agus menyebutkan bila saat peristiwa itu terjadi, sudah ada sebagian masyarakat yang masuk melewati portal.
Tetapi setelah datangnya dua terdakwa, malah mereka bersama masyarakat lainnya tidak diperbolehkan masuk. Hal ini yang kemudian berubah menjadi protes berujung viral.
Selain itu, Agus mengatakan ada fakta terungkap bahwa yang seharusnya menjaga portal itu adalah Banser dan Ansor sesuai keputusan musyawarah.
Karena kebetulan portal tersebut dengan pemukiman penduduk beragama Islam.
“Menurut saya pihak TNBB lalai dan masyarakat tidak tahu ada aturan baru, jadi anggap sesuatu yang biasa saja. Karena tidak ada sosialisasi langsung ke masyarakat,” lanjutnya. ***
Editor : Donny Tabelak