Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polda Bali Tangkap Seorang Kurir Narkoba. Tertangkap Tangan Bawa Narkotika Senilai Rp 2,5 Miliar

Andre Sulla • Minggu, 21 September 2025 | 17:04 WIB

 

NARKOBA: Polisi menangjap pengedar sabu dalam jumlah manyak. Perlakunya inisial SIKK, 25 tahun asal Kediri, Tabanan, Bali.
NARKOBA: Polisi menangjap pengedar sabu dalam jumlah manyak. Perlakunya inisial SIKK, 25 tahun asal Kediri, Tabanan, Bali.

RadarBuleleng.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Bali menggagalkan peredaran narkoba jaringan lintas provinsi. 

Seorang pemuda berinisial SIKK, 25, asal Kediri, Tabanan, ditangkap saat membawa sabu dan ekstasi senilai Rp 2,5 miliar.

Penangkapan berlangsung di kawasan Desa Nyitdah, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 01.00 WITA. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,4 kilogram netto dan 390 butir ekstasi dengan berat total 155,57 gram netto.

“Jumlah ini diperkirakan bernilai Rp 2,5 miliar dan setara menyelamatkan 533 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Tersangka ternyata bukan kali pertama menjadi kurir. Ia diketahui sudah dua kali mengambil paket narkoba dari seseorang berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

April 2025 lalu, SIKK menerima upah Rp 15 juta setelah mengambil 1 kilogram sabu di Jimbaran untuk diedarkan di Bali. 

Kemudian, pada Agustus, ia kembali diperintah menjemput 2 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi. 

Barang tersebut dipecah lalu diedarkan di sejumlah titik rawan, seperti Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, hingga Pecatu. Dari misi kedua itu, ia menerima Rp 20 juta.

Kini, pemuda yang sempat tergiur imbalan puluhan juta rupiah tersebut harus mendekam di Rutan Polda Bali dan menghadapi ancaman hukuman berat. 

Polisi masih terus memburu bandar berinisial “S” yang diduga beroperasi dari luar Bali.

“Polda Bali berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memberi ruang bagi peredaran barang haram ini,” tegas Radiant.

Atas perbuatannya, SIKK dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya tidak main-main yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #sabu #reserse #ekstasi #narkotika #provinsi #dpo #narkoba #direktorat #pemuda #kediri #Daftar Pencarian Orang #tabanan #polda bali