Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Komplotan Curanmor di Buleleng Dibekuk, Seorang Tersangka Sempat Minta Maaf ke Korban

Francelino Junior • Rabu, 12 November 2025 | 16:13 WIB

 

DUET MAUT: Kedua tersangka di Mapolres Buleleng saat rilis. Keduanya hanya bisa tertunduk malu saat difoto. Salah satu dari mereka bahkan mendatangi korban, untuk meminta maaf.
DUET MAUT: Kedua tersangka di Mapolres Buleleng saat rilis. Keduanya hanya bisa tertunduk malu saat difoto. Salah satu dari mereka bahkan mendatangi korban, untuk meminta maaf.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Dua orang warga Kelurahan Kampung Bugis, SB, 45, dan SP, 43, akhirnya tak bisa lagi berkeliaran bebas setelah ditetapkan sebagai komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Buleleng, Bali. 

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Yang membuat publik terkejut, salah satu tersangka bahkan sempat mendatangi dan meminta maaf langsung kepada korban di Mapolres Buleleng, Senin (10/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, duet SB–SP beraksi di dua lokasi berbeda, sementara satu lokasi lain digarap SB seorang diri. 

Laporan kehilangan sepeda motor masuk ke polisi pada 24 dan 25 Oktober 2025, bertepatan dengan rentetan pencurian yang mereka lakukan sepanjang Oktober.

Aksi pertama terjadi pada Jumat (3/10/2025) dini hari di Jalan Manggis, Kelurahan Kampung Kajanan. 

Korbannya, Kadek SA, 42, kehilangan Honda Beat DK 2784 UK yang terparkir di depan rumahnya. Kondisi motor yang tidak dikunci stang membuat SB dan SP tergiur. 

“SB diminta menunggu di rumahnya, kemudian SP mengambil dan menuntun motor tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Selasa (11/11/2025).

Pencurian kedua berlangsung di Kost Pelangi, Jalan Kenanga, Kelurahan Kaliuntu, Rabu (15/10/2025). 

Sepeda motor Honda Beat DK 6805 TM milik Ni Kadek RNL, 19, mahasiswa asal Karangasem, hilang di pagi hari setelah diparkir malam sebelumnya. 

SB dan SP kebetulan melintas, melihat motor tanpa pengamanan, lalu mengeksekusi kendaraan tersebut. 

Mereka sebenarnya sempat panik karena aksi diketahui warga. Tetapi satu jam kemudian, keduanya kembali dan mendorong motor tersebut hingga akhirnya dijual Rp 2 juta kepada seseorang berinisial Dengkir.

Aksi terakhir dilakukan SB seorang diri, Sabtu (18/10/2025) dini hari, di Gang Istiqlal, Jalan Mangga. 

Honda Vario DK 4338 UBD milik F, 39, raib hanya dalam hitungan menit. SB memanfaatkan kunci motor yang ia temukan di gang tersebut sebulan sebelumnya. Motor itu kemudian dibawa pulang dan disembunyikan. 

“Tersangka SB pada September 2025 menemukan kunci yang terjatuh di Gang Istiqlal, kemudian menyimpannya,” ungkap Widura.

Polisi menyebut keduanya selalu menyasar motor yang diparkir sembarangan, tanpa pengamanan tambahan. 

Setelah buron beberapa hari, SB ditangkap di Jembrana, sementara SP ditangkap di Klungkung. Dari pengakuan, aksi-aksi itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan harian.

Yang menjadi sorotan, usai konferensi pers, salah satu tersangka dengan tangan terkatup mendatangi Kadek SA, korban pertama mereka. 

Ia menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. Korban hanya membalas dengan nasihat agar peristiwa serupa tak terulang.

Atas perbuatannya, SB dan SP dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Sementara untuk aksi yang dilakukan SB seorang diri, ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #sepeda motor #Reskrim #pencurian #kampung bugis #Polres Buleleng #penjara #buleleng #curanmor