SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus dugaan perzinahan yang menyeret pasangan suami istri CGT, 41, dan NPKW, 37, warga Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng, Bali, bersama PBP, dosen asal Desa Baktiseraga, ternyata menyimpan babak lain.
Jauh sebelum laporan dugaan perzinahan mencuat, sang istri lebih dulu melaporkan suaminya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, NPKW melapor ke Polres Buleleng pada Kamis, 13 November 2025 pukul 11.57 WITA. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/251/XI/2025/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.
Dalam laporannya, NPKW mengaku menerima pesan bernada ancaman dan kata-kata kasar dari CGT melalui WhatsApp saat sedang menjalankan tugas dinas, Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.
Pesan tersebut berisi tuduhan dan ancaman. Salah satunya berbunyi, ”Bang*** ije cai?? Di hotel kali jani ow kanti sing angkat-angkat tlp aku, dije cai ke borosin cai hari ini (Bang*** dimana kamu? Di hotel kamu ya sampai tidak angkat telepon saya berkali-kali, saya bantai kamu hari ini).”
Seizin Kapolres Buleleng, Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
”Iya ada laporan KDRT,” ujar Yohana yang didampingi Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar.
Pasca laporan masuk, polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada Senin, 24 November 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan penunjukan penyidik dan penyidik pembantu serta administrasi penyelidikan telah dilakukan.
Penyidik juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi pun sudah dilakukan.
”Terakhir kami jadwalkan pemeriksaan psikolog, kan ditekankan kekerasan verbalnya,” tegasnya.
Belakangan, nama NPKW, CGT, dan PBP ramai diperbincangkan publik. Perkara memanas setelah CGT melaporkan istrinya atas dugaan perzinahan dengan PBP. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/41/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 4 Februari 2026.
Kasus ini semakin menyita perhatian setelah PBP mengakui anak yang dilahirkan NPKW pada akhir Maret 2025 sebagai anak kandungnya. Pengakuan tersebut mendorong CGT meminta dilakukan tes DNA.
Hasil pemeriksaan menunjukkan anak tersebut bukan anak biologis CGT, melainkan hasil hubungan NPKW dengan pria lain. Perkembangan kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Kuasa Hukum NPKW pun mempertanyakan klaim dalam laporan CGT. Sebab tes DNA tidak dilakukan atas perintah hukum. Sehingga pihak kuasa hukum meragukan akurasi hasil tes DNA tersebut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya