Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Obituari Antasari Azhar: Dari Jaksa, Pimpinan KPK, hingga Penerima Grasi Presiden Jokowi

Dianisa Damayanti • Senin, 10 November 2025 | 22:14 WIB
Mantan Ketua KPK RI, Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK RI, Antasari Azhar

RadarBuleleng.id - Dunia hukum Indonesia kembali berduka. Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2011, meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025) di usia 72 tahun.

Sosok asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung, itu dikenal sebagai figur tegas yang meniti jalan panjang

Mulai dari seorang jaksa daerah, menjadi pimpinan lembaga antirasuah, hingga akhirnya menerima grasi dari Presiden Joko Widodo.

Antasari menempuh pendidikan hukum di Universitas Sriwijaya dan lulus pada 1981. Kariernya dimulai di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sebelum berpindah tugas ke Lampung, Tanjung Pinang, hingga akhirnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Reputasinya sebagai penegak hukum yang berani dan berintegritas mengantarkannya ke posisi penting di lembaga penegakan hukum nasional. 

Puncak kariernya datang pada 5 Desember 2007, ketika ia dilantik menjadi Ketua KPK menggantikan Taufiqurrahman Ruki di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Dalam masa jabatannya, Antasari dikenal sebagai pemimpin yang keras terhadap pelaku korupsi. 

Antasari dikenal sebagai figur hukum yang keras terhadap korupsi, tapi juga rendah hati di luar jabatan. 

Namun, perjalanan karier gemilang itu berubah drastis pada 2009. Antasari menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. 

Kasus tersebut mengguncang publik dan membuatnya diberhentikan dari jabatan Ketua KPK pada 11 Oktober 2009.

Pada 11 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari. 

Selama masa hukumannya, nama Antasari sempat tenggelam dari sorotan publik. 

Namun, di tengah perjalanan itu, pintu pengampunan terbuka. Pada 28 April 2015, Presiden Joko Widodo resmi memberikan grasi kepada Antasari Azhar.

Grasi Presiden Jokowi menjadi titik balik bagi perjalanan hidup Antasari.

Setelah bebas, Antasari lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga dan sesekali tampil dalam diskusi hukum. 

Meski sempat terjerat kasus kontroversial, banyak kalangan menilai Antasari tetap meninggalkan jejak penting dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#universitas sriwijaya #antasari azhar #kpk #ketua kpk #meninggal dunia #hukum #jaksa #grasi #joko widodo #komisi pemberantasan korupsi #tersangka #bangka belitung #pembunuhan #Pangkal Pinang #kejaksaan #presiden