RadarBuleleng.id - Anggota DPR RI, Muslim Ayub mendesak pemerintah memperpanjang otonomi khusus (otsus) di Aceh.
Perpanjangan otsus itu harus dilakukan melalui revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Muslim Ayub menilai revisi sangat mendesak, karena sudah dua dekade Undang-Undang berlaku tanpa pembaruan, terutama terkait pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus).
Asal tahu saja, UUPA menjadi dasar bagi pemberian dana Otsus yang selama ini berperan besar dalam pembangunan Aceh.
Namun, jika tidak segera direvisi, Aceh berpotensi kehilangan sumber pembiayaan penting bagi kepentingan masyarakat.
Muslim mengingatkan bahwa Dana Otsus merupakan hasil dari proses sejarah panjang konflik Aceh dan bagian dari kesepakatan damai MoU Helsinki.
Karena itu, keberlanjutan dana tersebut bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan komitmen negara terhadap perdamaian dan pembangunan Aceh
“Sejak masuknya otonomi khusus, bagi kami rakyat Aceh, itu tidak boleh berakhir. Konflik berlangsung hampir 30 tahun, bahkan berlanjut sejak masa pendudukan Belanda. Rasanya tidak cukup jika Otsus hanya 20 tahun,” tegas Muslim dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Muslim mengungkapkan, distribusi sumber daya dan sentralisasi kebijakan telah memicu konflik berkepanjangan di Aceh.
Ia menyebut Aceh hanya menerima sekitar satu persen dari hasil kekayaannya sendiri. Idealnya, pemerintah pusat mempertahankan Dana Otsus Aceh sekurang-kurangnya 2,5 persen.
“Kami hanya meminta perpanjangan dana khusus ini sampai Indonesia ada. Ini bukan soal kepentingan daerah akan tetapi kesinambungan perdamaian Aceh," tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya