Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Jukir Ancam Penjual Pentol Pakai Celurit, Polisi Tangkap Pelaku di Gresik

A
Penulis: Acep Tomi Rianto❯
Tampang BS jukir yang ancam penjual pentol dengan celurit saat diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.
Tampang BS jukir yang ancam penjual pentol dengan celurit saat diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.

RadarBuleleng.id - Polisi menangkap seorang juru parkir yang mengancam penjual pentol menggunakan senjata tajam jenis celurit di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.


Advertisement

Pelaku diamankan setelah aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir sebuah minimarket di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Pelaku diketahui berinisial BS, 40, warga Kenjeran, Surabaya, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di lokasi tersebut.

Advertisement

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan insiden bermula dari cekcok antara pelaku dan korban yang merupakan penjual pentol keliling.

“Kejadiannya berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Terjadi adu mulut, kemudian pelaku emosi dan mengambil celurit,” ucap Ipda Asyraf.

Menurut Asyraf, pelaku sempat mengancam akan menyabet korban dengan celurit tersebut.

Advertisement

Beruntung, aksi pelaku segera dilerai oleh warga sekitar dan pegawai minimarket sehingga tidak sampai menimbulkan korban luka.

“Pelaku sempat mengancam korban dengan celurit. Namun berhasil dicegah oleh warga dan karyawan minimarket,” ucapnya.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, kami mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ucap Ipda Asyraf.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Saat ini, BS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara,” ucap Ipda Asyraf.

Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya petugas parkir dan pedagang, agar menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam dalam menyelesaikan masalah. Selain membahayakan orang lain, perbuatan tersebut juga berimplikasi hukum,” ucapnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Advertisement

Artikel Terkait

Desa Adat Buleleng Kelola Area Parkir Bulfest 2026, Tarif Motor Rp 2 Ribu dan Mobil Rp 5 Ribu

Desa Adat Buleleng Kelola Area Parkir Bulfest 2026, Tarif Motor Rp 2 Ribu dan Mobil Rp 5 Ribu

Parkir Bulfest 2026 dikelola Desa Adat Buleleng. Tarif ditetapkan Rp 2 ribu untuk motor dan Rp 5 ribu untuk mobil, dengan 30 persen hasil parkir untuk desa adat.

Klub Malam di Buleleng Dikepung Pria Bersenjata Tajam. Kapolres Turun Tangan Redam  Situasi

Klub Malam di Buleleng Dikepung Pria Bersenjata Tajam. Kapolres Turun Tangan Redam  Situasi

Klub malam di Desa Anturan, Buleleng, dikepung sejumlah pria bersenjata tajam. Kapolres Buleleng turun langsung mengamankan situasi.

Anjing Liar Mengamuk di Banyuasri, Tiga Bocah Jadi Korban Gigitan dalam Semalam

Anjing Liar Mengamuk di Banyuasri, Tiga Bocah Jadi Korban Gigitan dalam Semalam

Anjing liar mengamuk di Banyuasri, Buleleng, menggigit tiga bocah dalam semalam. Salah satu aksi penyerangan viral di media sosial, sementara anjing tersebut kini telah dieliminasi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer