Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Disdikpora Buleleng Tegaskan Sekolah Tidak Boleh DO Siswa

E
Penulis: Eka Prasetya❯

 

Sekretaris Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata.
Sekretaris Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng menegaskan bahwa sekolah tidak dibenarkan menjatuhkan sanksi putus sekolah atau drop out (DO). Termasuk kepada siswa yang bermasalah. 


Advertisement

Regulasi pendidikan saat ini menempatkan hak anak untuk tetap memperoleh layanan pendidikan sebagai prioritas utama.

Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata menegaskan, perundang-undangan telah menjamin hak wajib belajar bagi anak usia sekolah. 

Oleh karena itu, satuan pendidikan wajib memberikan layanan pendidikan dalam kondisi apa pun. 

Advertisement

Sekolah juga tidak bisa serta-merta mengembalikan siswa kepada orang tua hingga memutus status sekolahnya.

“Dalam pendisiplinan siswa, sekolah tidak boleh langsung mengeluarkan siswa dari dapodik. Mereka tetap harus diberikan pembinaan, pendampingan, serta komunikasi dengan orang tua. Anak masih punya ruang untuk kembali bersekolah,” tegas Surya Bharata.

Ia menjelaskan, penanganan kasus kenakalan remaja sejatinya merupakan bagian dari proses pendidikan. 

Advertisement

Namun demikian, jika pelanggaran telah masuk kategori tata tertib sekolah, sanksi tetap dapat diterapkan sepanjang bersifat mendidik dan tidak melanggar hak anak.

Karena itu, Surya Bharata meminta para kepala sekolah melakukan peninjauan ulang terhadap aturan disiplin agar relevan dengan kondisi saat ini.

“Sekarang tidak bisa lagi sanksi fisik. Pendekatannya penugasan, pendampingan, dan komunikasi intensif dengan orang tua,” ujarnya.

Meski demikian, sekolah tetap memiliki kewenangan akademik apabila siswa tidak menjalankan kewajibannya. 

Sanksi akademik seperti tidak naik kelas atau tidak diluluskan tetap dapat diberlakukan. Namun tidak serta-merta memutus hak siswa untuk mendapatkan pendidikan.

Bagi siswa yang usianya telah melewati batas usia sekolah, Disdikpora Buleleng akan mengarahkan mutasi ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) alias kejar paket. 

Kebijakan ini juga berlaku bagi siswa yang hamil maupun yang tersangkut kasus pidana.

Dalam proses mutasi tersebut, siswa baru akan dilepas dari Data Pokok Pendidikan (dapodik) setelah dinyatakan diterima secara resmi di satuan pendidikan yang baru.

Surya Bharata menegaskan, kebijakan pendidikan saat ini menitikberatkan pada aspek usia agar tidak ada anak yang tercatat sebagai Anak Tidak Sekolah (ATS) di wilayah Buleleng. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Advertisement

Artikel Terkait

Buleleng Education Expo 2026 Bukan Sekadar Pameran. Pemkab Buleleng Dorong Wajib Belajar 13 Tahun

Buleleng Education Expo 2026 Bukan Sekadar Pameran. Pemkab Buleleng Dorong Wajib Belajar 13 Tahun

BEE 2026 di Buleleng tak sekadar pameran pendidikan. Pemkab dorong wajib belajar 13 tahun dan hidupkan kembali Singaraja sebagai kota pendidikan.

Jangan Sepelekan 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Anak Perlu Stimulasi, Bukan Screen Time Berlebihan

Jangan Sepelekan 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Anak Perlu Stimulasi, Bukan Screen Time Berlebihan

Dokter Spesialis Anak RSUD Buleleng mengingatkan pentingnya 1.000 hari pertama kehidupan karena 80 persen perkembangan otak terjadi pada masa tersebut. Orang tua diminta menghindari screen time.

Undiksha Hadirkan Esteem-Zone di Bungkulan, Ruang Baru Siswa Belajar Tanpa Takut Salah

Undiksha Hadirkan Esteem-Zone di Bungkulan, Ruang Baru Siswa Belajar Tanpa Takut Salah

Undiksha menghadirkan pembelajaran Matematika-Pancasila berbasis humanistik di Bungkulan, Sawan. Siswa didorong lebih percaya diri, berani mencoba, berdiskusi, dan memecahkan masalah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer