Perkuat Perang Melawan Bullying, Buleleng Benahi Prosedur Penanganan Laporan

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas perundungan terus diperkuat di Kabupaten Buleleng.
Pemerintah kini mulai mensosialisasikan sistem rujukan pelaporan kasus perundungan beserta pemutakhiran Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan bullying di tingkat sekolah.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng.
Kerja sama itu dilakukan untuk memastikan penanganan kasus perundungan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah dan pemerintah, tetapi juga melibatkan berbagai pihak terkait.
Sekretaris Disdikpora Kabupaten Buleleng, Luh Putu Adi Ariwati, menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Karena itu, kolaborasi lintas sektor dinilai sangat penting dalam upaya mencegah maupun menangani kasus perundungan.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak. Karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar setiap kasus dapat ditangani secara tepat sekaligus mencegah terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman yang sama terkait mekanisme penanganan kasus perundungan di satuan pendidikan dasar dan sekolah menengah pertama.
Selain pemutakhiran SOP, penguatan sistem rujukan melalui hotline aplikasi Sistem Informasi Anti Perundungan (SIAP) juga menjadi fokus utama.



