Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pol PP Buleleng Segel TPA Ilegal di Seririt. Pemilik Terancam Tipiring

Eka Prasetya
Penulis: Eka Prasetya❯
SEGEL: Pol PP Buleleng melakukan penyegelan aktivitas TPA liar di wilayah Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt.
SEGEL: Pol PP Buleleng melakukan penyegelan aktivitas TPA liar di wilayah Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt.

SERIRIT, RadarBuleleng.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Buleleng, menyegel sebuah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.


Advertisement

Selain menyegel TPA tersebut, Pol PP juga menyeret pemilik lahan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Singaraja.

Sidak dilakukan pada Selasa (25/6/2025) oleh tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng. Sidak dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana. 

Hasilnya, ditemukan aktivitas pembuangan sampah secara open dumping di atas lahan milik I Wayan Sudiarjana, warga setempat.

Advertisement

“Kami temukan bukti masih ada kegiatan buang sampah sembarangan. Padahal, yang bersangkutan sudah diberikan surat peringatan hingga SP-3,” kata Arya.

Karena SP-3 tidak digubris, maka Pol PP memutuskan mengambil langkah tegas. Yakni menyegel lokasi tersebut dari aktivitas pembuangan sampah.

Advertisement

Selain itu Pol PP juga membawa pemilik lahan untuk mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Singaraja.

Adapun surat pemanggilan sidang tipiring itu diterima oleh anak dari I Wayan Sudiarjana. Ia menyatakan kesediaannya hadir di Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Buleleng pada Senin (30/6/2025) mendatang.

Agus menambahkan, pihaknya sebelumnya telah menerbitkan SP 1 hingga SP 3. Namun aktivitas pembuangan sampah tetap berlanjut. Bahkan menyebabkan warga sekitar mengalami gangguan pernapasan atau ISPA.

“TPA ini jelas melanggar Perda Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018. Karena itu kami ambil tindakan tegas,” ujarnya.

Dari laporan warga, lokasi TPA berada di Dusun Laba Langga, sebelah utara Pura Dalem Desa Pangkungparuk. 

Saat angin bertiup, sampah beterbangan dan bau asap pembakaran sangat mengganggu. Bahkan saat warga melaksanakan persembahyangan di pura, aroma menyengat dari aktivitas pembakaran tercium hingga ke area suci.

Sebagai langkah lanjutan, tim memasang garis penyegelan Pol PP dan spanduk bertuliskan penghentian sementara kegiatan TPA. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Advertisement

Artikel Terkait

Harga Rumah di Bali Naik, Dipicu Peningkatan Harga Bahan Bangunan

Harga Rumah di Bali Naik, Dipicu Peningkatan Harga Bahan Bangunan

Harga properti residensial Bali naik 1,02 persen pada triwulan II 2026. Rumah menengah mencatat kenaikan tertinggi sebesar 1,52 persen secara tahunan.

Koster Sebut Buleleng Punya ‘Rezeki’ Sendiri, Gerokgak Disiapkan Jadi Kawasan Ekonomi Pariwisata

Koster Sebut Buleleng Punya ‘Rezeki’ Sendiri, Gerokgak Disiapkan Jadi Kawasan Ekonomi Pariwisata

Gubernur Bali Wayan Koster menyebut Buleleng punya potensi berbeda dari barat hingga timur. Gerokgak disiapkan sebagai kawasan ekonomi pariwisata.

Seorang Pria di Bali Diduga Kerap Lecehkan Pengendara Perempuan. Polisi Ungkap Sudah 10 Kali Beraksi

Seorang Pria di Bali Diduga Kerap Lecehkan Pengendara Perempuan. Polisi Ungkap Sudah 10 Kali Beraksi

Pria berinisial IWCA, 25, diamankan warga di Abiansemal setelah diduga melecehkan pengendara perempuan. Polisi mendalami pengakuannya yang disebut pernah beraksi 10 kali.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer