RadarBuleleng.id - Rumah panggung Loloan di Kabupaten Jembrana, Bali, diusulkan menjadi Cagar Budaya nasional pada 2026.
Bangunan tradisional yang telah berusia ratusan tahun itu dinilai memenuhi syarat dari sisi usia, nilai sejarah, serta manfaatnya bagi pelestarian budaya.
Rumah panggung Loloan menjadi satu dari empat objek budaya yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya pada tahun ini.
Tiga objek lainnya yakni Arca Pura Lelateng, struktur Pura Bakungan, serta sejumlah temuan di Museum Manusia Prasejarah Gilimanuk.
Kepala Bidang Adat Tradisi dan Warisan Budaya pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, I Gede Suartana mengatakan, pada 2026 pihaknya mendapat tantangan untuk mengusulkan lebih banyak objek yang layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
“Sementara kami sudah inventarisasi ada empat yang kami usulkan,” ujarnya.
Menurut Suartana, dengan terbentuknya tim Cagar Budaya tersendiri, proses pengkajian hingga pengusulan dapat dilakukan lebih optimal.
Tim tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi objek yang layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Ia menegaskan, penetapan Cagar Budaya tidak hanya dilihat dari usia dan bentuk bangunan, tetapi juga dari nilai manfaatnya.
“Karena itu bukan hanya pendataan, kami juga melihat dari berbagai aspek untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya,” tegasnya.
Aspek yang menjadi pertimbangan meliputi nilai sejarah, pemanfaatan untuk ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, hingga kebudayaan.
Ke depan, Pemkab Jembrana menargetkan jumlah usulan Cagar Budaya terus bertambah setiap tahun.
“Setiap tahun semakin banyak semakin baik,” terangnya.
Menurutnya, Jembrana masih menyimpan banyak peninggalan budaya, tradisi, dan sejarah yang perlu mendapatkan perlindungan agar tetap lestari.
Selain pengusulan Cagar Budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana juga mengajukan Bahasa Melayu Loloan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) tahun 2026. Usulan ini diajukan bersamaan dengan Angklung Reog dan Arja Sewagati.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, Anak Agung Komang Sapta Negara mengatakan, ketiga unsur budaya tersebut dinilai paling siap untuk diusulkan sebagai WBTB, terutama dari kelengkapan naskah akademiknya.
“Pihaknya sudah mengusulkan Bahasa Melayu Loloan, Angklung Reog dan Arja Sewagati untuk WBTB tahun 2026,” ujarnya.
Ia berharap, pada 2026 mendatang ketiganya dapat ditetapkan sebagai WBTB. Penetapan tersebut diyakini membawa dampak positif bagi pelestarian budaya daerah, sekaligus memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Selain memperkuat upaya pelestarian, status WBTB juga menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi budaya lokal dari ancaman kepunahan maupun klaim pihak lain.
Penetapan ini juga dinilai mampu memperkuat identitas serta menumbuhkan kebanggaan masyarakat terhadap warisan budayanya sendiri. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya