Friday, November 6, 2026
Friday, November 6, 2026
Logo
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

# pidana

Menampilkan berita untuk tag "pidana"
Halaman 2
Perbekel dan Akademisi Undiknas Gugat UU Administrasi Pemerintahan ke MK. Soroti Frasa “Kerugian Keuangan Negara”

Perbekel dan Akademisi Undiknas Gugat UU Administrasi Pemerintahan ke MK. Soroti Frasa “Kerugian Keuangan Negara”

Senin, 23 Feb 2026 | 16:00 WIB
Praktisi Hukum Yakin Pernyataan Jaya Negara Soal Jaminan Kesehatan Tidak Bisa Dipidana. Hanya Salah Ucap

Praktisi Hukum Yakin Pernyataan Jaya Negara Soal Jaminan Kesehatan Tidak Bisa Dipidana. Hanya Salah Ucap

Jumat, 20 Feb 2026 | 08:58 WIB
Residivis Asal Seririt Kembali Dipenjara. Kali Ini Dihukum 5 Tahun Penjara Gegara Sabu

Residivis Asal Seririt Kembali Dipenjara. Kali Ini Dihukum 5 Tahun Penjara Gegara Sabu

Kamis, 19 Feb 2026 | 13:41 WIB
Kedapatan Simpan 10 Paket Sabu, Residivis Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara

Kedapatan Simpan 10 Paket Sabu, Residivis Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 18 Feb 2026 | 16:05 WIB
Bantah Tuduhan Zina, Kuasa Hukum Sebut Laporan Perzinahan Upaya Kriminalisasi Usai Laporan KDRT dan Sidang Cerai

Bantah Tuduhan Zina, Kuasa Hukum Sebut Laporan Perzinahan Upaya Kriminalisasi Usai Laporan KDRT dan Sidang Cerai

Kamis, 12 Feb 2026 | 12:39 WIB
Aksi Pencurian Tas di Buleleng Bali Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Kampung Kajanan

Aksi Pencurian Tas di Buleleng Bali Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Kampung Kajanan

Rabu, 11 Feb 2026 | 13:53 WIB
Cabuli Anak Kandung, Pria di Bali Dapat Hukuman 9 Tahun Penjara

Cabuli Anak Kandung, Pria di Bali Dapat Hukuman 9 Tahun Penjara

Minggu, 8 Feb 2026 | 16:15 WIB
Mimih! Pria di Buleleng Diduga Hamili Istri Orang. Terbongkar Lewat Tes DNA

Mimih! Pria di Buleleng Diduga Hamili Istri Orang. Terbongkar Lewat Tes DNA

Jumat, 6 Feb 2026 | 13:49 WIB
Bawa 84 Gram Sabu, Residivis Narkoba Asal Banyuning Buleleng Divonis 10 Tahun Penjara

Bawa 84 Gram Sabu, Residivis Narkoba Asal Banyuning Buleleng Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 2 Feb 2026 | 10:57 WIB
Selundupkan Narkotika ke Bali, WNA Ukraina Dapat Hukuman 20 Tahun Penjara

Selundupkan Narkotika ke Bali, WNA Ukraina Dapat Hukuman 20 Tahun Penjara

Minggu, 1 Feb 2026 | 06:59 WIB
Advertisement

Advertisement
LogoPT Bali Intermedia Digital Jalan Hayam Wuruk No.294 Denpasar
Telepon / Fax:
(0361) 417153 / -
Email:
radarbuleleng@gmail.com

Halaman

Indeks Berita
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos DigitalBuka Laman Epaper ➜
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia