Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh, Ternyata Keaktifan Kepesertaan BPJS Kesehatan di Buleleng Masih Rendah

F
Penulis: Francelino Junior❯
Kepala Bagian  Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Singaraja, Anak Agung Istri Asri Triana.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Singaraja, Anak Agung Istri Asri Triana.

SINGARAJA-Keaktifan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Buleleng ternyata masih rendah.


Advertisement

Meskipun secara umum, kepesertaannya sudah mencapai 100 persen.

Kabupaten Buleleng sebenarnya sudah dinyatakan mencapai Universal Health Coverage (UHC) sejak dua tahun lalu.

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bali utara juga sudah mencapai 100 persen.

Advertisement

Hanya saja, tidak semua kepesertaannya dalam kondisi aktif. Ini akibat banyak dari mereka yang menunggak dalam melakukan pembayaran premi bulanan.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Singaraja per 1 Juni 2024, dari 100 persen kepesertaan JKN itu, hanya 76,02 persen atau 631.115 jiwa yang aktif.

Sementara sisanya, sebanyak 33,98 persen berstatus tidak aktif karena menunggak tagihan selama beberapa bulan.

Advertisement

“Yang menunggak itu paling banyak dari segmen kepesertaan mandiri. Karena setelah mendaftar lalu merasa tidak sakit, kemudian enggan membayar tagihan, akhirnya diputus,” ujar Kepala Bagian  Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Singaraja, Anak Agung Istri Asri Triana pada Kamis (6/6) siang.

Selain itu, kepesertaan yang tidak aktif juga disebabkan dari pemutusan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik dari APBD maupun APBN. Ini karena mereka tidak mendaftarkan diri berdasarkan segmennya. 

Contohnya, kepesertaan yang non aktif di segmen PBI, usai diputus ternyata tidak langsung mendaftar di segmen yang sesuai.

“Karena JKN sistemnya gotong royong, sehingga kalau ada tunggakan jadi berdampak pada biaya pelayanan defisit,” katanya didampingi Kepala Bagian SDM BPJS Kesehatan Singaraja, I Gusti Ayu Tia Anja Ariesti.

Sementara mengenai isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Triana mengatakan sampai saat ini belum ada edaran atau kebijakan terbaru.

Di Buleleng, sejak tahun 2020-2024 belum ada kenaikan iuran.

Meski bila mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres), BPJS Kesehatan bersama lembaga terkait berhak mengkaji iuran yang disesuaikan dengan biaya kesehatan.

Ini dilakukan bila biaya pelayanan kesehatan mengalami peningkatan. ***

Advertisement
Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Buleleng

Artikel Terkait

Tak Boleh Ada Diskriminasi Pasien BPJS Kesehatan, Pusat Suntik Tambahan Dana Rp 20 Triliun

Tak Boleh Ada Diskriminasi Pasien BPJS Kesehatan, Pusat Suntik Tambahan Dana Rp 20 Triliun

Presiden Prabowo minta rumah sakit tak diskriminasi pasien BPJS Kesehatan. Kemenkeu kucurkan dana Rp20 triliun untuk jaga klaim tetap lancar.

Terpikat Keberhasilan Mall Pelayanan Publik, Pemkab Blitar Belajar ke Buleleng

Terpikat Keberhasilan Mall Pelayanan Publik, Pemkab Blitar Belajar ke Buleleng

Pemkab Blitar boyong jajaran Forkopimda lakukan studi tiru ke MPP Buleleng di Pasar Banyuasri yang sukses kelola 152 layanan publik terpadu.

Awas Jebakan Pinjol dan Investasi Bodong, Pemkab Buleleng Bersama OJK Genjot Literasi Keuangan

Awas Jebakan Pinjol dan Investasi Bodong, Pemkab Buleleng Bersama OJK Genjot Literasi Keuangan

Sekda Gede Suyasa buka sosialisasi literasi keuangan TPAKD Buleleng 2026. Ingatkan ASN agar waspada terhadap pinjol ilegal, judi online, dan investasi bodong.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer