Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pilkada Buleleng, Paslon Dilarang Keras Saling Menghina hingga Libatkan Anak-anak

F
Penulis: Francelino Junior❯
Kampanye hari pertama dimundurkan ke tanggal 26 September 2024, sebab satu hari sebelumnya bertabrakan dengan Hari Raya Galungan.
Kampanye hari pertama dimundurkan ke tanggal 26 September 2024, sebab satu hari sebelumnya bertabrakan dengan Hari Raya Galungan.

SINGARAJA, radarbuleleng.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi terkait dengan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buleleng 2024.


Advertisement

Dari sosialisasi ini, terungkap bahwa kampanye akan dimulai saat umanis Galungan pada Kamis (26/9).

Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini berlangsung pada Rabu (18/9), yang tujuannya untuk memberikan pemahaman terkait regulasi dan aturan kampanye yang akan dimulai setelah pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Senin (23/9).

Ketua KPUD Buleleng, Komang Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa masa kampanye merupakan tahapan krusial dalam Pilkada Buleleng 2024. 

Advertisement

Sehingga sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya menekankan pentingnya paslon mengikuti regulasi, sesuai Peraturan KPU (PKPU). Terutama terkait larangan dan ketentuan dalam pelaksanaan kampanye. 

Berdasarkan jadwal tahapan pilkada serentak, kampanye akan dimulai sejak Rabu (25/9).

Namun, pada tanggal tersebut ternyata bertabrakan dengan Hari Raya Galungan. Kampanye akan berakhir pada tanggal 23 November atau 3 hari sebelum pemungutan suara.

Advertisement

”Karena di Bali ada Hari Raya Galungan, jadi kesepakatan di provinsi Bali. Untuk menghormati, sehingga masa kampanye dimulai sehari setelahnya (tanggal 26 September),” ujarnya.

Kata Dudhi ada sejumlah poin yang mengatur larangan dalam berkampanye. Seperti dilarang menghina paslon lain, menghasut dan memprovokasi, menggunakan tempat ibadah dan pendidikan kecuali mendapat izin di tempat pendidikan, hingga tidak melibatkan anak-anak.

Regulasi itu juga sudah disampaikan kepada pasangan calon, hingga Pokja Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024, yang terdiri dari Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup, Kesbangpol, Disdikpora, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

”Mudah-mudahan regulasi yang ada, bisa menjadi pedoman bagi seluruh pihak. Agar nantinya tahapan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” lanjutnya.

Ada pembagian waktu kampanye? Dudhi mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan masing-masing paslon, sehingga tidak terjadi tabrakan kampanye.

Nantinya para paslon akan dilibatkan untuk membuat jadwal pelaksanaan kampanye.

”Selang-seling atau kemungkinan berbarengan, nanti ada mekanismenya. Akan dibahas dalam rapat selanjutnya,” sambung Dudhi.***

 

Advertisement

Artikel Terkait

Muatan Tongkang Batu Bara Terbakar di Perairan Celukan Bawang, Asap dan Bau Diprotes Warga

Muatan Tongkang Batu Bara Terbakar di Perairan Celukan Bawang, Asap dan Bau Diprotes Warga

Dua kapal tongkang batu bara di perairan Celukan Bawang Buleleng terbakar. Asap tebal dan bau menyengat dirasakan warga hingga radius 4 km.

Lapas Singaraja Akui Kecolongan Napi Kendalikan Narkoba. Petugas Pemeriksaan Langsung Diganti

Lapas Singaraja Akui Kecolongan Napi Kendalikan Narkoba. Petugas Pemeriksaan Langsung Diganti

Lapas Singaraja akui kecolongan usai napi KSW kendalikan peredaran sabu via ponsel selundupan dari kunjungan keluarga. Petugas pemeriksa dievaluasi.

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Buleleng Timur, Dikendalikan Narapidana Lapas Singaraja

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Buleleng Timur, Dikendalikan Narapidana Lapas Singaraja

Polres Buleleng bongkar jaringan sabu yang dikendalikan napi Lapas Singaraja. Kurir remaja 16 tahun ditangkap di Sembiran bawa 21,74 gram sabu.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer