Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Buron Sejak Maret, Pengedar Sabu dari Kampung Bugis Buleleng Ini Berhasil Ditangkap Polisi

F
Penulis: Francelino Junior❯

 

KF saat digiring polisi di Mapolres Buleleng. Ia yang sudah menjadi buron sejak bulan Maret 2024, akhirnya tertangkap di Kota Denpasar pada bulan September 2024.
KF saat digiring polisi di Mapolres Buleleng. Ia yang sudah menjadi buron sejak bulan Maret 2024, akhirnya tertangkap di Kota Denpasar pada bulan September 2024.


Advertisement

SINGARAJA, radarbuleleng.id - Pelarian KF, 29, warga Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng berakhir.

Ia telah menjadi buronan Polres Buleleng sejak bulan Maret 2024, ditangkap di sebuah kost di wilayah Kota Denpasar pada Kamis (26/9) sekitar pukul 20.13 Wita.

KF menjadi buronan setelah adiknya bernama Firman, 26, ditangkap karena mengantarkan paket narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (6/3) sekitar pukul 19.00 Wita di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Advertisement

Setelah Firman ditangkap dan mengaku, polisi lalu melakukan pengembangan ke rumah KF di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng.

Meski berhasil kabur, polisi berhasil mendapati lima klip paket narkotika.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap KF, yang ternyata berdomisili di Kota Denpasar. Berdasarkan penyelidikan melalui IT, ia diketahui masih berada di wilayah Bali.

Advertisement

Selain itu berkat terbitnya DPO, masyarakat sekitar kost mengetahui bahwa KF ternyata buronan.

Pada Kamis (26/9) sekitar pukul 20.13 Wita, disaksikan pemilik kost dilakukan penangkapan terhadap KF di sebuah rumah kost di wilayah Kota Denpasar. Saat itu ia berada di dalam kamar.

”Dari hasil interogasi, KF mengakui bahwa barang bukti lima paket pipet plastik warna hijau berisi sabu-sabu dengan berat 0,79 gram, yang didapati rumah milik orang tuanya pada tanggal 7 Maret 2024, adalah miliknya,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam rilis pers pada Senin (7/10) pukul 11.00 Wita di Mapolres Buleleng.

Akibat perbuatannya, KF dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pria 29 tahun itu terancam mendekam di dalam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 miliar.***

Advertisement
Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Buleleng

Artikel Terkait

Muatan Tongkang Batu Bara Terbakar di Perairan Celukan Bawang, Asap dan Bau Diprotes Warga

Muatan Tongkang Batu Bara Terbakar di Perairan Celukan Bawang, Asap dan Bau Diprotes Warga

Dua kapal tongkang batu bara di perairan Celukan Bawang Buleleng terbakar. Asap tebal dan bau menyengat dirasakan warga hingga radius 4 km.

Lapas Singaraja Akui Kecolongan Napi Kendalikan Narkoba. Petugas Pemeriksaan Langsung Diganti

Lapas Singaraja Akui Kecolongan Napi Kendalikan Narkoba. Petugas Pemeriksaan Langsung Diganti

Lapas Singaraja akui kecolongan usai napi KSW kendalikan peredaran sabu via ponsel selundupan dari kunjungan keluarga. Petugas pemeriksa dievaluasi.

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Buleleng Timur, Dikendalikan Narapidana Lapas Singaraja

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Buleleng Timur, Dikendalikan Narapidana Lapas Singaraja

Polres Buleleng bongkar jaringan sabu yang dikendalikan napi Lapas Singaraja. Kurir remaja 16 tahun ditangkap di Sembiran bawa 21,74 gram sabu.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer