Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pol PP Buleleng Akhirnya Stop Proyek Pembangunan Villa di Bukit Ser

F
Penulis: Francelino Junior❯

 

STOP DULU: Proses pembangunan villa di kawasan Bukit Ser, Pemuteran. Proyek itu dihentikan oleh Pol PP Buleleng.
STOP DULU: Proses pembangunan villa di kawasan Bukit Ser, Pemuteran. Proyek itu dihentikan oleh Pol PP Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polisi Pamong Praja Buleleng akhirnya menghentikan proyek pembangunan villa di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.


Advertisement

Pembangunan villa itu diketahui saat DPRD Buleleng melakukan sidak ke kawasan Bukit Ser, terkait sengkarut proses peralihan tanah negara bebas menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pol PP mengeluarkan surat pemberhentian pembangunan pada Jumat (10/1/2025) lalu. Penyebabnya, villa-villa itu belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Berdasarkan surat yang diterima RadarBuleleng.id, Pol PP Buleleng meminta pemilik villa menghentikan sementara proyek tersebut.

Pol PP meminta agar pemilik villa memenuhi dokumen perizinan. Salah satunya dokumen KKPR yang seharusnya diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng.

”Jadi berdasarkan tim kajian dari tim teknis, maka kami mengeluarkan surat pemberhentian sementara kegiatan proyek sampai terbitnya KKPR. Jadi semakin cepat selesai (terbit KKPR), maka semakin cepat selesai proyeknya,” ungkap Kasat Pol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, Minggu (12/1/2025).

Advertisement

Arya Suardana melanjutkan, penghentian proyek itu ditujukan kepada dua orang pemilik villa di kawasan tersebut.

Salah satu villa diketahui sudah tuntas 90 persen pembangunannya. Sedangkan satu lagi baru menyentuh angka 10 persen.

”Walau para pengusaha ini sudah ada itikad baik, artinya NIB sudah ada. Tapi kalau nanti tidak sesuai dengan KKPR, berarti yang mana harus dibongkar bangunannya,” lanjutnya. 

Setelah di-stop sementara, Pol PP Buleleng tetap melakukan pemantauan berkala ke lokasi proyek tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar pengerjaan benar-benar dihentikan.

Pol PP juga mengklaim telah  berkoordinasi dengan para pemilik villa. Arya mengklaim pemilik villa bersikap kooperatif dan siap menghentikan pengerjaan villa.

Asal tahu saja, kedua villa yang berdiri di kawasan Bukit Ser diklaim telah memenuhi syarat perizinan dasar, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Namun dari hasil kajian, pembangunan villa itu belum mengantongi KKPR sebagai bukti proses pembangunan sudah sesuai dengan ketentuan pemanfaatan tata ruang. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Advertisement
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng

Artikel Terkait

Beh! Pemuda di Buleleng Nekat Bobol Villa. Uang Habis untuk Judi dan Beli iPhone

Beh! Pemuda di Buleleng Nekat Bobol Villa. Uang Habis untuk Judi dan Beli iPhone

Diduga tiga kali membobol Villa Manuk di Desa Bebetin, pemuda asal Kubutambahan ditangkap saat bersembunyi di rumah kos kawasan Lovina. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Ketua DPRD Buleleng Ingatkan Bandara Bali Utara Jangan Ulangi Nasib Kertajati, Minta Kajian Matang

Ketua DPRD Buleleng Ingatkan Bandara Bali Utara Jangan Ulangi Nasib Kertajati, Minta Kajian Matang

Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya mendukung pembangunan Bandara Bali Utara, namun meminta kajian matang agar tidak bernasib seperti sejumlah bandara yang minim penerbangan dan membebani keuangan negara.

Wacana Bandara Bali Utara Kembali Mengemuka. Sutjidra Sebut Kewenangan Para Menteri

Wacana Bandara Bali Utara Kembali Mengemuka. Sutjidra Sebut Kewenangan Para Menteri

Wacana Bandara Bali Utara kembali menghangat. Bupati Buleleng mengungkap proyek tersebut sudah dibahas bersama Kementerian Perhubungan, namun keputusan final masih menunggu pemerintah pusat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer