Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Overstay 72 Hari, WNA Jerman Dipulangkan ke Negaranya

F
Penulis: Francelino Junior❯

 


Advertisement

Karena overstay, WNA Jerman dipulangkan ke negara asalnya.
Karena overstay, WNA Jerman dipulangkan ke negara asalnya.

Radarbuleleng.jawapos.com- Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial HPB, 75, harus diusir dari Indonesia gara-gara melebihi batas izin tinggal atau overstay selama 72 hari.

Ini guna memastikan orang asing di wilayah Bali Utara tetap tertib, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Advertisement

HPB terungkap overstay, berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Singaraja.

Kemudian Unit Reaksi Cepat Imigrasi Singaraja langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. 

Ternyata laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan benar adanya. Petugas kemudian mengamankan WNA Jerman itu ke Kantor Imigrasi Singaraja, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement

”Hasil pendalaman, HPB masuk Indonesia pada 5 Desember 2024 dengan izin tinggal kunjungan, yang berakhir pada 1 April 2025. Namun tidak diperpanjang sebagaimana mestinya, hingga 72 hari sampai 12 Juni 2025,” ujar Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan pada Senin (30/6) siang.

Karena melampaui masa tinggal, bule laki-laki itu melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sehingga HPB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan pada Kamis (26/6) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Kata Kakanim Hendra, langkah ini merupakan bentuk komitmen pihaknya, dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian, serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

”Kami terus meningkatkan pengawasan serta penegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dengan adanya Unit Reaksi Cepat. Juga dilakukan patroli keimigrasian pada titik-titik yang dianggap rawan keberadaan WNA ilegal.” lanjutnya.

Kantor Imigrasi Singaraja juga menghimbau kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, yang melibatkan orang asing ke hotline Imigrasi Singaraja.

Tentu laporannya dilengkapi dengan bukti pendukung. Laporan itu akan ditindaklanjuti melalui Unit Reaksi Cepat.***

Advertisement

Artikel Terkait

Iming-iming Naik Haji Via Malaysia Berujung Apes, 18 Jemaah Ditipu Miliaran

Iming-iming Naik Haji Via Malaysia Berujung Apes, 18 Jemaah Ditipu Miliaran

Polres Bandara Ngurah Rai tangkap MS, pelaku penipuan 18 calon jemaah haji bernilai Rp 6,3 miliar. Pelaku gunakan modus transit wisata ke Malaysia.

Tergiur 'Oleh-Oleh' dari Bangkok, Bule AS Diadili di PN Denpasar Gara-Gara Bawa Ganja di Tas Ransel

Tergiur 'Oleh-Oleh' dari Bangkok, Bule AS Diadili di PN Denpasar Gara-Gara Bawa Ganja di Tas Ransel

WNA asal AS, Benjamin Fisher, diadili di PN Denpasar usai kedapatan membawa 3 bungkus ganja dari Thailand di Bandara Ngurah Rai Bali.

Pecahkan Rekor Dunia, Tiga Atlet Bali Berhasil Rebut Medali di Asian Para Games 2026

Pecahkan Rekor Dunia, Tiga Atlet Bali Berhasil Rebut Medali di Asian Para Games 2026

Tiga atlet Bali membawa pulang empat medali dari Asian Para Games 2026. Kadek Dwi Purwana Yasa meraih emas sekaligus memecahkan rekor dunia lempar cakram.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer