Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bantu Bos Kabur dari Kejaran Polisi, Dua Pria Ini Ditangkap

F
Penulis: Francelino Junior❯

 


Advertisement

Tersangka AT dan SN kini harus menjadi pesakitan, akibat membantu bos mereka kabur dari sergapan polisi.
Tersangka AT dan SN kini harus menjadi pesakitan, akibat membantu bos mereka kabur dari sergapan polisi.

Radarbuleleng.jawapos.com- Dua orang pria asal Kabupaten Buleleng berinisial AT, 38, warga Desa Banjar, Kecamatan Banjar dan SN, 24, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt ditangkap polisi, akibat membantu bosnya kabur dari kejaran aparat saat digerebek.

Mereka diketahui terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. 

Advertisement

Awalnya, polisi mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar.

Kabar itu diselidiki polisi, hingga pada Jumat (30/5) sekitar pukul 01.30 Wita dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang disebut sering digunakan untuk transaksi narkotika. Rumah itu diketahui milik seseorang yang sering dipanggil Yuda Cupak. 

”Pemilik rumah bersama dua orang temannya, melarikan diri dengan cara dengan meloncat ke kebun cengkeh belakang rumah tersebut. Satu tersangka kakinya luka karena terjatuh saat dikejar. Kala itu, ia tengah mandi dan kabur masih penuh sabun,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan pada Kamis (26/6). 

Advertisement

Meski pemilik rumah kabur, polisi tetap melakukan penggeledahan terhadap rumah itu.

Didapatkan tiga plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,36 gram. Ditemukan juga bong, gunting, dan korek api gas. 

Polisi juga memeriksa CCTV yang ada di depan rumah Yuda Cupak. Terlihat kalau pemilik rumah dibantu oleh dua orang temannya, untuk kabur dari tangkapan polisi, setelah adanya proses jual beli sabu. Dua orang temannya kemudian teridentifikasi berinisial AT dan SN. 

”Keduanya ditangkap pada Senin (16/6) sekitar pukul 16.45 Wita di sebuah rumah kos di Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten buleleng. Mereka mengaku membantu Yuda Cupak dalam proses jual beli sabu di rumahnya,” terang AKP Edy. 

AT dan SN kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Juga denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.***

Advertisement
Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Buleleng

Artikel Terkait

Dulu Kerap Dikaitkan dengan Kasus Narkoba, Kini Desa Patemon Berbenah Lewat Program Desa Bersinar

Dulu Kerap Dikaitkan dengan Kasus Narkoba, Kini Desa Patemon Berbenah Lewat Program Desa Bersinar

Desa Patemon di Buleleng berbenah dari stigma rawan narkoba melalui program Desa Bersinar. Bersama BNN dan Polres Buleleng, warga kini aktif mengedukasi masyarakat lewat IBM Kandarpa untuk menekan penyalahgunaan narkotik

Bawa Ganja ke Bali, WN Amerika Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Bawa Ganja ke Bali, WN Amerika Dituntut 1,5 Tahun Penjara

WN Amerika Tyeisha Kieonne Parks dituntut 1,5 tahun penjara setelah kedapatan membawa 36,71 gram Delta-9 THC ke Bali. Jaksa menyebut perbuatannya mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata internasional.

Kurir 34 Paket Sabu di Gerokgak Divonis 7,5 Tahun Penjara. Berstatus Resdivis, Pernah Direhabilitasi

Kurir 34 Paket Sabu di Gerokgak Divonis 7,5 Tahun Penjara. Berstatus Resdivis, Pernah Direhabilitasi

Made Heri Adi Wijaya alias Kadek Tolag divonis 7 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti membawa 34 paket sabu seberat 7,74 gram ke Buleleng. Terdakwa diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer