Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mediasi Buntu, Penyegelan SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan Masuki Hari Kedua

Eka Prasetya
Penulis: Eka Prasetya❯

 

MASIH DISEGEL: Kondisi di SDN 5 Kubutambahan yang masih disegel karena terkait sengketa lahan.
MASIH DISEGEL: Kondisi di SDN 5 Kubutambahan yang masih disegel karena terkait sengketa lahan.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Penyegelan SDN 4 Kubutambahan dan SDN 5 Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, masih berlangsung hingga hari kedua, Selasa (20/1/2026). 


Advertisement

Upaya mediasi antara Pemkab Buleleng dan keluarga ahli waris pemilik lahan belum membuahkan hasil, sehingga gembok yang terpasang di gerbang kedua sekolah belum dibuka.

Mediasi digelar di Kantor Bupati Buleleng dan dipimpin langsung Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra pada Selasa sore. Namun pertemuan tersebut berakhir deadlock karena belum adanya titik temu antara kedua belah pihak.

Perwakilan keluarga ahli waris Ketut Pan Suci, Made Joni Sudarsono menegaskan, belum ada kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut. 

Advertisement

Menurutnya, pemerintah daerah belum bisa mengakomodasi permintaan utama ahli waris, yakni pembatalan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang ditempati dua sekolah itu.

“Belum ada kesepakatan, karena pak bupati belum bisa mengakomodir permintaan ahli waris untuk permohonan pembatalan sertifikat. Karena pihak Pemda selama ini getol menagih pajak pada ahli waris, di sisi lain getol juga mau membatalkan sertifikat ahli waris. Kami sebagai ahli waris keberatan,” tegas Joni.

Ia menambahkan, tuntutan ahli waris sebenarnya jelas, yakni ganti rugi atas lahan yang digunakan. Namun, menurutnya, langkah paling cepat yang bisa ditempuh adalah pembatalan sertifikat oleh pemerintah daerah.

Advertisement

“Yang kami tuntut jelas ganti rugi. Tapi yang paling cepat di sini permohonan pembatalan sertifikat. Lagipula ada apa dengan tujuan pemkab membatalkan itu. Apakah ingin membeli dengan nilai nol rupiah?” katanya.

Joni juga menegaskan bahwa sertifikat hak milik tersebut telah dipegang keluarga sejak 2022 dan diterbitkan melalui prosedur resmi yang ketat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia mengklaim ahli mengajukan permohonan sertifikat sesuai prosedur sangat ketat dari BPN. 

“Termasuk persyaratan berupa surat keterangan dari Pemkab yang mengatakan bahwa tanah tersebut tidak termasuk aset Pemda. Itu saya dapatkan dari Pemda, lalu saya serahkan ke BPN sehingga terbit sertifikat hak milik. Jadi prosesnya tidak main belakang,” ujarnya.

Meski demikian, pihak ahli waris mengaku tetap mendukung keberlangsungan kegiatan belajar mengajar. Bahkan, Joni menyebut keluarganya sempat menawarkan solusi sementara.

“Rumah saya silahkan dipakai untuk kelas. Saya memang intens mendukung sekali kegiatan-kegiatan proses belajar mengajar dilaksanakan. Tetapi pemerintah juga harus ngerti hak-hak ahli waris. Jangan kewajibannya saja ditagih, tapi hak ahli waris tidak pernah diakomodasi,” katanya.

Terkait penyegelan, Joni menyebut gembok belum dibuka karena masih menunggu hasil pembicaraan lanjutan dengan pemerintah daerah. “Kami siap saja membuka, karena pemerintah minta waktu,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan luas lahan yang disengketakan, masing-masing sekitar 16 are untuk SDN 4 Kubutambahan dan 15 are untuk SDN 5 Kubutambahan. 

Jika pemerintah bersedia memberikan ganti rugi, pihak ahli waris menyatakan terbuka untuk menyelesaikan persoalan secara non-litigasi.

“Kalau ada opsi pemerintah memberikan ganti rugi, kami sangat bersedia. Cuma mohon dipertimbangkan ganti rugi secara non litigasi, bukan melalui pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, memastikan layanan pendidikan bagi ratusan siswa tetap berjalan meski sekolah disegel.

Proses belajar secara daring sempat berlangsung sejak Senin (19/1/2026). Kini pembelajaran akan dilanjutkan secara tatap muka dengan memanfaatkan sekolah lain.

“Kami coba luring dengan memanfaatkan SDN 2 Kubutambahan dan SDN 3 Kubutambahan, supaya mereka bisa sekolah siang. Karena pertimbangannya banyak siswa juga,” ujarnya.

Ia menegaskan, Disdikpora saat ini fokus memastikan hak pendidikan siswa tidak terganggu, sembari menunggu proses penyelesaian sengketa lahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyegelan SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan dilakukan sejak Senin (19/1/2026) pagi. Akibatnya, ratusan siswa terpaksa belajar secara daring. 

Penyegelan diduga dilakukan oleh keluarga ahli waris Ketut Pan Suci, yang mengklaim lahan sekolah berdasarkan sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN.

Adapun lahan yang dimaksud adalah SHM Nomor 05790 seluas 15 are yang kini digunakan sebagai SDN 5 Kubutambahan, serta SHM Nomor 05789 seluas 16 are yang diatasnya berdiri SDN 4 Kubutambahan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Advertisement

Artikel Terkait

Perebutkan Total Hadiah Rp 23 Juta, Turnamen Sepak Bola GS Tejakula Cup V Resmi Bergulir

Perebutkan Total Hadiah Rp 23 Juta, Turnamen Sepak Bola GS Tejakula Cup V Resmi Bergulir

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra buka Turnamen Sepak Bola GS Tejakula Cup V 2026 di Lapangan Teja Harum. 8 tim berlaga rebut total hadiah Rp 23 juta.

Bupati Sutjidra Ajak Muslimat NU Perkuat Peran Perempuan dalam Ketahanan Keluarga

Bupati Sutjidra Ajak Muslimat NU Perkuat Peran Perempuan dalam Ketahanan Keluarga

Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra hadiri pelantikan PC Muslimat NU Buleleng 2026-2031 di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja momen Hari Santri.

Krisis BBM Buleleng: Bupati Sutjidra Pimpin Satgas Pengawasan Keliling SPBU di Singaraja

Krisis BBM Buleleng: Bupati Sutjidra Pimpin Satgas Pengawasan Keliling SPBU di Singaraja

Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra sidak penyaluran BBM di SPBU Banyuasri dan Singaraja untuk pastikan pasokan lancar dan tepat sasaran.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer