Badah! Bule Kanada Ngamuk di Buleleng. Ancam Lakukan Pemukulan Hingga Rusak Rumah Warga

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kantor Imigrasi Singaraja mengambil langkah tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial FRP, 51.
Bule tersebut dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (13/5/2026). Ia pun terancam terkena sanksi deportasi dari Bali, alias akan dikembalikan ke negara asalnya.
Penyebabnya, WNA tersebut mengamuk dan merusak sejumlah properti milik warga di wilayah Sangket, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Sebelumnya, FRP diamankan aparat Polres Buleleng lantaran tindakannya dinilai meresahkan masyarakat.
Setelah menjalani penanganan awal di kepolisian, pria asal Kanada itu kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja pada Senin (11/5/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait status dan tindakan keimigrasiannya.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra mengungkapkan, aksi yang dilakukan FRP menyebabkan sejumlah fasilitas milik warga mengalami kerusakan cukup parah.
“Properti yang dirusak yakni pintu gerbang rumah sampai berlubang, gapura pintu hancur, pintu kamar mandi terlepas, dan kipas angin. Bahkan sempat mengancam warga akan melakukan pemukulan,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi keimigrasian, FRP diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan yang masih berlaku hingga 18 Juni 2026.
Selama berada di Buleleng, ia tercatat tinggal di Perumahan Griya Adi Jaya, wilayah Sangket.



