LBH Bali Layangkan Surat Protes ke PLTD Pemaron. Imbas Paparan Asap Solar dan Kebisingan


SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Di tengah kondisi kelistrikan Bali yang diklaim surplus hingga 358 megawatt (MW), puluhan warga Perumahan Nirwana, Dusun Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, justru mengaku harus hidup berdampingan dengan asap solar, kebisingan mesin, dan getaran yang disebut merusak bangunan rumah mereka.
Sebanyak 32 orang warga bersama tim advokasi YLBHI-LBH Bali resmi melayangkan surat keberatan kepada PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bali terkait pengoperasian kembali Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Pemaron. Surat tersebut disampaikan pada Jumat (5/6/2026) lalu.
Dalam surat keberatan itu, warga memaparkan berbagai dampak yang mereka rasakan sejak PLTD Pemaron kembali beroperasi pada November 2024.
Mulai dari kebisingan yang mengganggu aktivitas sehari-hari, getaran yang menyebabkan tembok rumah retak, hingga asap solar yang disebut mengganggu kesehatan dan meninggalkan lapisan berminyak pada kendaraan warga.
Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena di kawasan perumahan itu terdapat kelompok rentan, seperti balita, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas.
Bahkan, terdapat warga yang harus menjalani pemeriksaan rutin ke dokter spesialis THT akibat gangguan pendengaran yang diduga berkaitan dengan kebisingan dari aktivitas pembangkit.
Tim advokasi juga menyoroti proses reaktivasi PLTD Pemaron yang sebelumnya sempat dihentikan pada 2014.
Menurut mereka, warga yang telah menempati perumahan subsidi sejak 2020 tidak pernah menerima informasi maupun dilibatkan dalam proses pengaktifan kembali pembangkit tersebut.
Selain itu, warga mempertanyakan keberadaan dan keabsahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Lingkungan, serta perizinan berusaha yang menjadi dasar operasional PLTD Pemaron.



