Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Niat Liburan Malah Bisnis Jual Vila di Sosmed, Imigrasi Buleleng Usir WNA Asal Ceko

F
Penulis: Francelino Junior❯
DEPORTASI: Petugas Kantor Imigrasi Buleleng melakukan  deportasi terhadap WNA Ceko (kanan). WNA tersebut terbukti menyalahgunakan visa. (Imigrasi Buleleng)
DEPORTASI: Petugas Kantor Imigrasi Buleleng melakukan deportasi terhadap WNA Ceko (kanan). WNA tersebut terbukti menyalahgunakan visa. (Imigrasi Buleleng)

Advertisement

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Nekat menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk berbisnis, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Ceko berinisial NKH, 46, terpaksa harus menerima sanksi berat. 

Bukannya menikmati pesona keindahan Pulau Dewata sebagai wisatawan, perempuan paruh baya ini justru nekat menjalankan aktivitas pemasaran dan penjualan vila.

Advertisement

Ulah nakal WN Ceko tersebut akhirnya terendus oleh jajaran Kantor Imigrasi Buleleng melalui pengawasan ketat Siber Media Sosial. 

Petugas menemukan jejak digital promosi serta pemasaran vila yang digalang NKH melalui platform Facebook.

Tak hanya itu, kecurigaan petugas kian menguat setelah menemukan papan pengumuman penjualan vila yang mencantumkan secara terbuka nomor kontak pribadi milik NKH tepat di depan bangunan fisik vila tersebut.

Advertisement

Sesuai aturan, izin tinggal kunjungan (Visa on Arrival) yang dikantongi NKH sama sekali tidak diperuntukkan bagi kegiatan bisnis, pencarian keuntungan, maupun aktivitas pekerjaan dagang di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra menegaskan, setiap WNA yang berada di wilayah NKRI diwajibkan mematuhi regulasi dan menggunakan izin tinggal sesuai peruntukan awal saat kedatangan.

”Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan awal kedatangannya. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran perizinan jenis apa pun,” tegas Anak Agung Gde Kusuma Putra, Sabtu (24/10/2026).

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Buleleng menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sekaligus pengusulan nama bersangkutan ke dalam daftar penangkalan (cekal). 

Advertisement

Artikel Terkait

Kedok Investor Hingga Praktik Dokter Ilegal, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA

Kedok Investor Hingga Praktik Dokter Ilegal, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA

Imigrasi Ngurah Rai deportasi 9 WNA pelanggar aturan di Bali. Mulai dari penyalahgunaan ITAS Investor, praktik medis ilegal, hingga overstay 357 hari.

Kendalikan Sabu Menjelang Bebas, Napi Lapas Singaraja Masuk Sel Pengasingan

Kendalikan Sabu Menjelang Bebas, Napi Lapas Singaraja Masuk Sel Pengasingan

Napi Lapas Singaraja, Fany, dijebloskan ke sel isolasi dan terancam dilayar usai terbukti kendalikan peredaran sabu. Kalapas evaluasi pengawasan internal.

Sambut Porprov Bali 2027, Buleleng Rehab Stadion Mayor Metra. Siapkan Anggaran Rp 3 Miliar

Sambut Porprov Bali 2027, Buleleng Rehab Stadion Mayor Metra. Siapkan Anggaran Rp 3 Miliar

Pemkab Buleleng siapkan anggaran Rp3 miliar untuk rehab Stadion Mayor Metra dan perbaikan GOR Bhuana Patra jelang Porprov Bali 2027.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer