SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng segera melakukan penataan reklame di seluruh wilayahnya.
Langkah tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/512/HK/2025 tentang Penetapan Titik Reklame di Buleleng.
Penertiban difokuskan pada papan reklame yang disinyalir tidak berizin atau terpasang di ruang milik jalan.
Selain menegakkan aturan, kebijakan tersebut bertujuan menata ulang wajah Kota Singaraja agar lebih rapi, tertib, dan tidak terkesan kumuh maupun berantakan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra mengatakan, pemerintah telah mengirimkan surat pemberitahuan berupa imbauan kepada para pelaku usaha dan pemilik papan reklame, khususnya jenis billboard.
“Surat pemberitahuan bersifat imbauan sudah kami kirimkan ke masing-masing pelaku usaha atau pemilik papan reklame. Bahkan, salah satu pemilik sudah berkomunikasi dengan kami dan menyatakan siap melakukan relokasi secara mandiri,” ujar Ngurah Dharma, Minggu (14/12/2025).
Menurutnya, penataan reklame ini dilakukan secara menyeluruh di Kabupaten Buleleng. Saat ini tercatat terdapat 101 titik reklame eksisting, serta 403 titik rencana yang telah ditetapkan dan tersebar di berbagai lokasi.
Berdasarkan hasil pengawasan tim di lapangan, ditemukan 25 papan reklame yang terkonfirmasi melanggar ketentuan.
Pelanggaran tersebut meliputi tidak mengantongi izin resmi maupun pemasangan yang tidak sesuai dengan titik reklame yang telah ditetapkan.
“Salah satu contohnya adalah papan billboard berukuran 4x6 meter di Jalan A. Yani, wilayah Desa Baktiseraga, tepatnya di depan Toko Panji Teknik,” ungkapnya.
Penataan reklame merupakan bagian dari visi dan misi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna, dalam menata kembali wajah Kota Singaraja.
Selain meningkatkan estetika kota, penataan reklame juga diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Ngurah Dharma menambahkan, sektor reklame setiap tahunnya menunjukkan tren peningkatan penerimaan pajak. Dengan penataan yang tertib dan sesuai aturan, kontribusi sektor ini diharapkan semakin optimal bagi kas daerah. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya