Radarbuleleng.jawapos.com- Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi antara Perbekel Desa Selat, Putu Mara, 54, dan warganya, Ni Wayan Wisnawati, 35, mendapat atensi dari Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra.
Dalam waktu dekat, kepala daerah akan memanggil dan meminta keterangan dari yang bersangkutan.
Bupati Sutjidra mengaku telah mendapat laporan mengenai kejadian yang menghebohkan publik Buleleng itu.
Tentu pihaknya menduga ada kesalahpahaman yang terjadi, antara perbekel dan salah satu warganya.
Apalagi masalah tersebut sampai ke polisi, lantaran keduanya saling lapor. Karena masing-masing membawa versinya.
”Kami sedang mengadakan komunikasi kedua belah pihak, supaya hal-hal demikian tidak terjadi lagi. Nanti akan kami panggil perbekel dan warganya,” ujar Sutjidra pada Rabu (18/6).
Perbekel sudah ada klarifikasi? Bupati Buleleng menyebut belum ada klarifikasi secara resmi oleh Mara selaku perbekel Desa Selat kepadanya.
Namun kata Sutjidra, sudah ada klarifikasi yang disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng.
Maka dari itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggilnya. Sehingga masalah yang terjadi tidak menjadi bola liar.
Diterangkannya, tindakan yang dilakukan oleh Perbekel Mara bukanlah bentuk arogansi.
Melainkan hanya kurang mengontrol emosi. Pihaknya pun memahami, sebagai pejabat di desa, seorang pemimpin pasti menghadapi masyarakat dari berbagai kalangan.
”Sebagai seorang pejabat di desa, tokoh desa, harus menjaga emosi. Istilahnya harus menjaga hati, supaya tidak emosi dan bertindak diluar norma,” pungkas Sutjidra.
Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi pada Jumat (13/6) sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Banjar Dinas Gunung Sekar, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Akibatnya, baik Mara dan Wisnawati sama-sama mengalami luka pada bagian bibir hingga mengeluarkan darah.
Pukulan tangan kanan yang dilayangkan Wisnawati membuat bibir Mara mengeluarkan darah hingga gigi palsunya goyang.
Sedangkan pukulan balasan dari Mara, membuat bibir sebelah kiri Wisnawati luka robek dan menimbulkan bengkak.
Pasca adanya pemukulan, ternyata Wisnawati melaporkan Mara ke Polres Buleleng pada Sabtu (14/6) siang, dengan tuduhan penganiayaan atau Pasal 351 KUHP.
Karena dilaporkan, Mara juga melaporkan Wisnawati ke Polres Buleleng pada Senin (16/6) sore dengan tuduhan yang sama.***
Editor : Donny Tabelak