DENPASAR, RadarBuleleng.id - Skandal kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi, terus bergulir. Bukan hanya Fahrur Rozi yang diseret ke pengadilan, rekannya yakni H. Suwanto juga ikut jadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Suwanto merupakan Direktur CV Aneka Inti. Sepanjang tahun 2006 hingga 2019, Fahrur Rozi diduga bekerja sama dengan Suwanto dalam melakukan aksi culasnya.
Fahrur Rozi menggunakan jabatan dan kewenangannya mendekati para kepala desa maupun kepala sekolah. Mereka diminta membeli buku untuk keperluan perpustakaan desa dan perpustakaan sekolah.
Rozi mengenalkan kepala desa dan kepala sekolah dengan CV Aneka Inti selaku rekanan penyedia buku bacaan. Belakangan Rozi menerima fee dari pengadaan buku. Bukan hanya itu, Rozi juga diyakini melakukan pencucian uang lewat perusahaan tersebut.
Suwanto menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (3/1/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad menyatakan, terdakwa H. Suwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Suwanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Muhammad.
Selain itu tim JPU juga mengajukan tuntutan hukuman denda sebanyak Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.
Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna menyatakan menunda sidang hingga Senin (8/1/2024). “Memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan pledoi,” kata hakim.
Sekadar diketahui, mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi terseret kasus korupsi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 24,9 miliar sejak tahun 2006 hingga 2019. Selain Rozi, kejaksaan juga menetapkan Suwanto, yang duduk sebagai Dirut CV Aneka Inti. Suwanto memberi uang suap kepada Fahrur Rozi, agar perusahaan mendapatkan proyek pengadaan buku.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Rozi memanfaatkan jabatannya untuk meminta para perbekel dan kepala sekolah di Buleleng untuk membeli buku dengan nominal tertentu. Dia juga mengarahkan agar para perbekel dan kepala sekolah bekerja sama dengan CV Aneka Inti dalam hal pembelian buku. (*)
Editor : Eka Prasetya