radarbuleleng.id - Mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara akhirnya menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (23/1/2024).
Prof Antara datang menggunakan mobil hijau khas mobil tahanan Kejaksaan Badung dengan tiga orang terdakwa lainnya yakni Dr. Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara yang juga menjalani sidang tuntutan setelahnya.
Saat hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar, Prof Antara nampak tenang dan memohon doa restu bagi dirinya yang selama ini terlilit kasus dugaan penyalahgunaan pungutan dana SPI penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Udayana tahun 2018-2022.
“Saya dan teman-teman terdakwa lainnya bersyukur, karena persidangan selama ini sudah berjalan lancar. Mudah-mudahan esensi dari peradilan itu bisa kami dapatkan,” ucap Prof Antara.
Disela-sela sebelum persidangan itu pula Ia juga berterimakasih kepada masyarakat dan juga tim penasihat hukumnya.
“Ini proses hukum telah berjalan. Saya berterimakasih kepada masyarakat, tim penasihat hukum. Kami sudah sampaikan semuanya secara obyektif dan apa adanya. Tidak ada yang disembunyikan agar menjadikan kasus ini terang benderang,"tambahnya.
Persidangan dimulai sekitar pukul 11.30 WITA dengan Tim Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Akhyudi, tim Jaksa Penuntut Umum dan Tim Penasihat Hukum Prof Antara.
Tak hanya itu audiens juga nampak ramai menghadiri persidangan hingga ruang persidangan nampak penuh.
Prof Antara nampak masuk keruang persidangan dengan menenteng sebuah tas yang sempat diperiksa oleh tim keamanan ruang sidang Tipikor sebelum persidangan dimulai.
Dengan wajah yang tenang dan sempat tersenyum ramah, Prof Antara pun duduk dikursi panas di tengah persidangan.
Tim Jaksa Penuntut Umum mulai membacakan surat tuntutan yang dilayangkan kepada Prof Antara.
Dalam surat tuntutanya, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Prof Antara dinilai terbukti melakukan tindak pidana gabungan pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama terkait perkara dugaan korupsi dana SPI yang dikatakan tidak memiliki dasar hukum.
Dijelaskan lebih lanjut oleh tim JPU, terdakwa Prof Antara telah melakukan pungutan SPI dalam kapasitasnya sebagai ketua tim penerimaan maba seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021 serta dalam kapasitasnya selaku Rektor Unud tahun akademik 2022/2023 dengan jumlah pungutan SPI secara keseluruhan sebesar Rp 274.570.092.691.
Ini termasuk di dalamnya 347 calon maba yang memilih program studi yang tidak masuk dalam Keputusan Rektor Unud dengan nilai total pungutan Rp 4.002.452.100.
Bahkan dalam surat tuntutanya tim JPU juga menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Prof. Antara tidak dilakukan seorang diri, terdapat pula beberapa nama-nama lain yang ikut serta dalam kecurangan tersebut.
Prof Antara bersama dengan Dr. Nyoman Putra Sastra, dan Ketut Budiartawan, serta I Made Yusnantara dan juga bahkan bersama Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, (mantan rektor) (2018-2020) dan Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P. (2022/2023) dinilai juga ikut terkait dalam perkara ini.
Tak hanya menyebutkan tuntutan, Tim JPU juga menyebutkan beberapa hal meringankan, terdakwa Prof Antara yakni belum pernah dihukum, terdakwa Prof Antara merupakan tulang punggung keluarga dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh keluarganya.
Diakhir bacaan surat tuntutan tim JPU menyimpulkan bahwa Terdakwa Prof Antara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU, atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas Tim JPU.
Tak hanya itu ia juga dipidana denda sejumlah Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, tentu saja, Tim Penasihat Hukum dan terdakwa Prof Antara tanpa melakukan diskusi langsung menyatakan akan mengajukan nota pembelan (pledoi).
Majelis Hakim pun lalu menyetujui permohonan pengajuan nota pembelaan tersebut dan menjadwalkan sidang berikutnya dipekan depan.
Ditemui usai sidang Prof Antara nampak tak memunculkan emosinya, ia hanya memasang wajah tenang dan tak banyak komen mengenai tuntuan tersebut. Ia mengatakan bahwa nantinya ia akan mencurahkan pembelaannya dalam sidan pembacaan pledoi pekan depan. ***
Editor : Donny Tabelak