Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Oknum Pegawai Kontrak Satpol PP Terlibat Narkoba, Begini Nasibnya Sekarang…

Muhammad Basir • Rabu, 24 Januari 2024 | 23:44 WIB
Oknum pegawai kontrak di Pemkab Jembrana yang menggunakan narkoba ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum pegawai kontrak di Pemkab Jembrana yang menggunakan narkoba ditetapkan sebagai tersangka.

radarbuleleng.id- I Komang Ari Kurniawan, 36, oknum pegawai satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Jembrana yang ditetapkan sebagai tersangka karena menyimpan narkoba, dipastikan tidak akan di angkat lagi sebagai pegawai kontrak.

Saat ini, tersangka sebenarnya masih masa orientasi sebagai pegawai kontrak dan belum memiliki surat perjanjian kerja (SPK) terbaru tahun 2024 ini.

Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, penetapan I Komang Ari Kurniawan sebagai tersangka karena memiliki narkoba jenis sabu - sabu sebagai evaluasi bagi seluruh karyawan.

"Dalam SPK sebenarnya sudah jelas sanksi bagi pegawai kontrak yang terlibat narkoba, diberhentikan tanpa pemberitahuan dan tanpa menunggu putusan pengadilan yang inkrah," jelasnya, Rabu (24/1).

Dijelaskan, status I Komang Ari Kurniawan memang menjadi pegawai kontrak sejak tahun 2021. Statusnya sebagai pegawai kontrak berlaku setahun, berkahir 31 Desember 2023. Saat ini masih proses orientasi sebelum SPK baru untuk tahun 2024 ditandatangani

"Secara administrasi saat ini bukan pegawai kontrak, karena belum tanda tangan SPK baru. Sebelum SPK harus mengikuti orientasi dulu," tegasnya.

Karena adanya kasus penyalahgunaan narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka, maka dipastikan tidak mengikuti lagi masa orientasi untuk perekrutan anggota Satpol PP tahun anggaran 2024.

"Karena sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, sudah pasti tidak akan diberikan SPK baru. Bukan diberhentikan atau dipecat, karena memang belum berstatus pegawai kontrak," terangnya.

Pada saat ditangkap polisi, oknum yang bertugas di rumah jabatan Bupati Jembrana tersebut sedang lepas jam tugas. Sistem perputaran lokasi tugas ini berlaku dua bulan sekali.

Lantas mengapa bisa bertugas meski belum SPK baru keluar? Menurutnya, tenaga kontrak berbeda dengan PNS, dimana pegawai kontrak sistem gajinya bekerja lebih dulu sebelum menerima gaji. Sehingga setelah nantinya menerima SPK baru, baru bisa menerima gaji.

"Statusnya memang belum ada SPK, karena dia pegawai lama, tetapi bekerja dan statusnya secara adminitrasi sah sebagai pegawai kontrak setelah ada SPK," tegasnya.

Saat ini sudah memasuki tahap orientasi, rencananya SPK akan diproses mulai besok (25/1). Karena ada kasus ini, pegawai yang sudah lulus orientasi, akan diwajibkan menyerahkan surat bebas narkoba saat mengambil SPK.

"Kalau ada yang positif akan diberhentikan, sesuai sanksi dalam SPK," tegasnya.

Saat ini, perekrutan pegawai kontrak syaratnya memang belum ada penyertaan surat bebas narkoba. Namun ke depan, akan diperketat.

Salah satunya agar mencantumkan surat bebas narkoba sebagai syarat mengajukan lamaran, sehingga pegawai kontrak yang direkrut benar-benar bersih dari oknum yang menyalahgunakan narkoba.

Terpisah, Bupati Jembrana I Nengah Tamba menegaskan, mengenai oknum yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba sudah perintahkan Kasatpol PP Jembrana untuk menindak dengan sanksi sesuai ketentuan.

"Begitu mendengar berita itu, saya langsung perintah Kasatpol PP jangan diperpanjang kontraknya," tegasnya.

Sebagai upaya pencegahan agar tidak ada pegawai yang menyalahgunakan narkoba, apabila memungkinkan dilakukan tes urine pada seluruh pegawai, baik PNS dan pegawai kontrak akan dilaksanakan.

"Kalau besok tes urine, hari ini saya tandatangani agar dilaksanakan," tegasnya.

Bupati menegaskan dukungan pemberantasan narkoba. Karena efek dari narkoba ini bisa merusak generasi dan merupakan masa depan.

" Saya imbau seluruh masyarakat, khususnya pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana. Saya tidak mau tau, baik PNS dan kontrak kalau terbukti secara hukum maka putus kontrak," tegasnya. ***

MH Said Abdullah. (SAI UNTUK JPRM)
MH Said Abdullah. (SAI UNTUK JPRM)
MH Said Abdullah. (SAI UNTUK JPRM)
MH Said Abdullah. (SAI UNTUK JPRM)
MH Said Abdullah. (SAI UNTUK JPRM)
MH Said Abdullah. (SAI UNTUK JPRM)
Editor : Donny Tabelak
#pegawai kontrak #pengguna narkoba #polres jembrana #satpol pp