Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Parah! Ketua LPD Jual Motor Hingga Mobil Jaminan Kredit

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Selasa, 30 Januari 2024 | 00:42 WIB

 

JUAL JAMINAN KREDIT: Ketua LPD Bakas, I Made Suerka saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
JUAL JAMINAN KREDIT: Ketua LPD Bakas, I Made Suerka saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

RadarBuleleng.id – Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, diseret ke pengadilan.

Pria bernama I Made Suarka itu, diseret ke pengadilan karena melakukan fraud dalam tata kelola di LPD Bakas.

Akibat perbuatan pria tersebut, kondisi keuangan di LPD Adat Bakas sempat goyah.

I Made Suarka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat memimpin LPD Bakas pada tahun 2018 hingga 2021 silam.

Hasil audit menunjukkan, ada penyelewengan yang dilakukan pria itu. Sehingga ia dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Suarka kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, pada Senin (29/1/2024). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam sidang tersebut telah hadir beberapa saksi. Diantaranya pegawai LPD Bakas Bakas hingga Mantan Bendesa Adat Bakas yakni Nengah Jumu.

Dalam persidangan tersebut, saksi Ni Wayan Sutini yang notabene staf tata usaha LPD Adat Bakas, menyebut terdakwa sempat melampaui kewenangannya sebagai Ketua LPD.

Sejumlah barang yang mestinya jadi jaminan, justru dijual oleh terdakwa. Padahal proses pembayaran kredit saat itu masih cukup lancar.

Terdakwa melakukannya seorang diri. Dia leluasa melakukan aksinya karena kunci brankas yang berisi surat-surat jaminan dipegang terdakwa.

Semestinya kunci brankas dipegang Bendahara LPD, Ida Ayu Putu Yuliari. Namun terdakwa memilih mengambil alih kewenangan itu.

“Kunci berangkas dibawa oleh terdakwa begitu?” tanya Majelis Hakim.

“Benar Yang Mulia, sudah sejak tahun 1999 awal beliau (terdakwa) menjabat,”jawab saksi.

Mendengar kesaksian tersebut terdakwa Made Suerka nampak tak banyak menanggapi kesaksian yang dituduhkan kepadanya.

Sidang akhirnya ditunda dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dalam peristiwa tersebut.

Asal tahu saja, Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Desa Adat Bakas.

Terdakwa Suerka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suerka disangka melanggar pasal tersebut lantaran dalam mengelola LPD Adat Bakas telah mengambil alih pekerjaan dari bendahara atau kasir Ida Ayu Putu Yuliari dan sekretaris Ni Wayan Sutini.

Suerka juga diduga mengelola keuangan dengan cara melakukan pencatatan pada buku kas, menginput data debitur kredit nasabah tabungan serta deposito pada komputer LPD Adat Bakas.

Selaku Ketua LPD Adat Bakas, dia telah membuat neraca percobaan dengan acuan buku kas yang telah diubah sendiri dengan cara mencoret nominal angka dalam buku kas masuk dan keluar memakai tinta warna merah dan hitam agar dalam pelaporan keuangan ke Kantor LPLPD Kabupaten Klungkung seolah-olah kondisi keuangan LPD Desa Bakas terlihat seimbang dan baik-baik saja.

Dia juga diduga merealisasikan kredit fiktif. Padahal uang pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadinya. (*)

Editor : Eka Prasetya
#lpd #bakasana #klungkung #Pengadilan Tipikor Denpasar #tipikor