radarbuleleng.id-Dua tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur, Haryanto, 51 dan Ni Komang Alit Swintarini, 24, dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Jembrana kepada jaksa penuntut umum Kejari Jembrana, Selasa (6/2).
Dua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka Hariyanto mengaku sebagai dukun yang bisa membuka aura dengan syarat menyentuhi korban.
Sedangkan tersangka Ni Komang Alit Swintarini, mencari korban yang dijadikan tumbal pesugihan.
Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono menjelaskan, tersangka Ni Komang Alit Swintarini berperan membujuk dan mengajak korban yang masih 14 tahun untuk disetubuhi tersangka Hariyanto mau membuka aura supaya lebih menarik dan cantik.
"Padahal tujuan untuk mendapat darah perawan sebagai syarat pesugihan," ujarnya.
Tersangka Ni Komang Alit Swintarini ini disuruh tersangka Hariyanto mencari darah perawan sebagai syarat pesugihan yang diminta tersangka.
Karena saat berkenalan Hariyanto mengaku sebagai guru spritual yang bisa mengabulkan keinginan tersangka Ni Komang Alit Swintarini menjadi kaya mendadak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf C jo Pasal 4 ayat 2 huruf C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E dan huruf G UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***
Editor : Donny Tabelak