Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Susul Prof Antara, Tiga Pejabat Unud Dibebaskan Majelis Hakim, Istri-Anak Terdakwa Menangis

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Jumat, 23 Februari 2024 | 01:21 WIB
Tiga orang terdakwa lainnya yang juga merupakan pejabat Unud divonis bebas pada Kamis (22/2/2024).
Tiga orang terdakwa lainnya yang juga merupakan pejabat Unud divonis bebas pada Kamis (22/2/2024).

radarbuleleng.id-Selain membebaskan mantan rektor Universitas Udayana Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, tiga orang terdakwa lainnya yang juga merupakan pejabat Unud divonis bebas pada Kamis (22/2/2024).

Mereka ialah Dr. Nyoman Putra Sastra selaku Kepla USDI, I Ketut Budiartawan anggota Bagian Akademik Universitas Udayana dan I Made Yusnantara selaku kepala Bagian Akademik.

Ketiganya pun dinyatakan tidak terbukti dalam perkara penyalahgunaan pungutan dana SPI penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022.

“Tidak terbukti bersalah atas tuntutan dakwaan dari Jaksa. Dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan,”ucap Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih ditengah persidangan. 

Para pengunjung sidang dan keluarga para terdakwa pun nampak bertepuk tangan dan merasa lega mendengar putusan tersebut. Bahkan para istri dan anak-anak para terdakwa pun nampk menangis bersyukur atas putusan tersebut. 

Seperti diberitakan sebelumnya, para terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Mereka juga dinilai terbukti Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Bahkan Dr. Nyoman Putra Sastra sebelumnya dituntut 5 tahun penjara, begitu pula I Made Yusanantara dan I Ketut Budiartawan yang dituntut pidana bui selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah menerima putusan para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum pun diberikan hak untuk menanggapi putusan. Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan akan mengajukan Kasasi.

Sedangkan terdakwa menerima segala putusan dari majelis hakim. Tak hanya itu bahkan mereka pun menanyakan hal yang sama diakhir persidangan.

“Yang mulia, saya menerima segala putusan. Namun ada satu hal yang ingin saya tanyakan. Apakah saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga?,” tanya terdakwa ditengah persidangan.

“Kami sudah mengucapkan putusan, maka putusan kami itulah jawabanya,”jawab Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih. Itu berarti para terdakwa dapat bebas dari bui dan kembali ke keluarga masing-masing. ***

Editor : Donny Tabelak
#Korupsi SPI Unud #Prof Antara #mantan rektor unud #universitas udayana