Coret Bendera Merah Putih, Dua Pemuda di Bali Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara

RadarBuleleng.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali, menuntut dua terdakwa kasus penodaan bendera Merah Putih dengan hukuman penjara masing-masing enam bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Negara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, mengungkapkan bahwa dua pemuda, yakni Kharisma Arai Cahya alias Arai, 24, dan Kadek Andy Krisna Putra alias Andy, 26, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta dalam perbuatan yang merusak serta menodai kehormatan bendera negara.
“Kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dikurangi selama para terdakwa menjalani tahanan Rutan Polda Bali dan dengan perintah agar para terdakwa untuk segera ditahan,” ujarnya.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni keduanya mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, masih berusia muda, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Mereka juga telah membuat surat pernyataan dan permohonan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Kepala Satpol PP.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar barang bukti berupa bendera Merah Putih yang dicoret tulisan “RKUHAP” dikembalikan kepada Pemkab Jembrana.
Sementara barang bukti lain seperti cat pilox, flashdisk berisi rekaman video, pakaian, serta sejumlah ponsel diminta untuk dirampas dan dimusnahkan. Adapun sepeda motor dan ponsel milik masing-masing terdakwa diminta dikembalikan kepada pemiliknya.



