radarbuleleng.id-Dua pria bernama Heru Kiswanto, 24, dan Made Wahyu Ryoga,18, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kedua terdakwa tega memperkosa gadis malang berinisial KD yang ternyata masih di bawah umur.
Tuntutan kepada kedua terdakwa tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Agung Satriadi Putra saat sidang yang digelar daring pada Kamis (7/3/2024).
“Menuntut Terdakwa Heru Kiswanto dan terdakwa I Made Wahyu Ryoga Saputra dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun,”ucap Jaksa.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dikatakan bahwa kejadian keji itu terjadi di wilayah Kuta Selatan, Badung pada Rabu (1/11/2023) lalu.
Korban saat itu dibujuk untuk ikut nongkrong bersama para terdakwa. Namun korban malah diajak ke rumah salah satu terdakwa.
Mirisnya, para terdakwa memaksa korban untuk menegak minuman beralkohol, sebelum akhirnya korban teler dan dimanfaatkan para pelaku menggagahi korban.
Dijelaskan pula bahwa korban yang tak berdaya tersebut sempat berusaha untuk melawan, namun aksi bejat tak bermoral itu terpaksa menimpanya. ***
Editor : Donny Tabelak