SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia harus dideportasi ke negara asalnya, alias diusir dari Bali.
WNA berinisial JEDY, 31, itu diusir dari Bali karena dinilai tidak mematuhi izin tinggal alias visa yang dikantongi.
JEDY diketahui melakukan promosi terhadap usaha spa yang dimiliki kekasihnya. Imigrasi menilai WNA tersebut tidak berhak melakukan promosi terhadap usaha spa untuk kepentingan bisnis.
WNA tersebut diketahui masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA). Dia kemudian memilih tinggal di wilayah Amed, Kabupaten Karangasem.
Di sana dia melakukan promosi terhadap perusahaan spa milik pacarnya. Promosi itu dilakukan media sosial facebook.
Postingan itu kemudian ditelusuri Kantor Imigrasi Singaraja. Pihak Imigrasi berpendapat, postingan itu bukan bernuansa testimoni atau pengalaman liburan seorang wisatawan. Melainkan sarana promosi untuk kepentingan bisnis.
Semestinya untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas bisnis - termasuk melakukan promosi melalui media sosial - JEDY harus mengantongi visa bisnis.
Kantor Imigrasi Singaraja kemudian menangkap WNA tersebut di Karangasem pada Jumat (22/3/2024) lalu. Kabupaten Karangasem merupakan salah satu wilayah kerja Imigrasi Singaraja selain Kabupaten Buleleng dan Jembrana.
Dia kemudian menjalani detensi di Kantor Imigrasi Singaraja. WNA itu dinilai melanggar pasal 75 ayat 1 juncto pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pihak Imigrasi menilai WNA tersebut terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa melakukan promosi atau penawaran bisnis spa. Padahal yang bersangkutan merupakan pemegang VOA.
“Terhadap WNA yang bersangkutan kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan,” terang Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, saat dikonfirmasi Rabu (27/3/2024).
WNA tersebut menjalani deportasi melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan maskapai Jet Star dengan nomor penerbangan JQ36. Penerbangan itu langsung menuju Melbourne, Australia.
“Kami tidak ingin keberadaan WNA yang seyogyanya bermanfaat, malah membuat keresahan atau merugikan bagi perekonomian warga setempat,” tegas Hendra. (*)
Editor : Eka Prasetya