radarbuleleng.id- Dukun cabul dengan modus tumbal perawan, Hariyanto, 51, divonis pidana penjara 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (2/4).
Terdakwa pasrah mendapat vonis penjara yang hanya berkurang setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Negara Gde Putu Oka Yoga Bharata dalam sidang yang digelar terbuka, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 14 tahun. Selain pidana penjara, pidana denda sebesar Rp 30 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Serta menetapkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp 30.568.500 yang dibayar kepada korban.
Putusan pidana penjara hanya berkurang setahun dari tuntutan, sedangkan denda dan restitusi sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Namun meksipun vonis hampir maksimal, terdakwa pasrah menerima putusan. "Menerima putusan," ujar Andrevianus, kuasa hukum terdakwa.
Sedangkan terdakwa NI Komang Alit Suwintarini, terdakwa yang mencari anak korban sebagai tumbal darah perawan kepada terdakwa Hariyanto divonis 10 tahun penjara.
Terdakwa Ni Komang Alit Suwintarini juga dinyatakan bersalah melanggar pasal yang sama. Ditambah dengan denda sebesar Rp 30 juta, subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa Ni Komang Alit Suwintarini berperan mencari anak korban atas perintah terdakwa Hariyanto sebagai tumbal.
Terdakwa juga pasrah dengan putusan, meskipun vonis pidana penjara hanya berkurang 2 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun.
Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono juga menyatakan menerima putusan terhadap dua terdakwa tersebut. "JPU menerima putusan," terangnya.
Kasus ini bermula pada bulan Januari 2023, Suwintarini, perempuan berprofesi menjadi penjual sate di Badung, berkenalan dengan tersangka Hariyanto yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring.
Dalam perkenalan, Hariyanto mengaku sebagai ahli spritual yang bisa mengobati orang dan membantu orang yang sedang kesusahan.
Kemudian Suwintarini menyampaikan keinginannya untuk menjadi orang kaya, tanpa harus bekerja.
Kemudian Hariyanto mengaku bisa membantu, tetapi dengan syarat harus menyediakan darah perawan sebagai syarat menjalankan ritual mendatangkan kekayaaan.
Suwintarini kemudian meminta bantuan seorang anak perempuan di rumahnya di wilayah Kecamatan Mendoyo agar dikenalkan perempuan yang masih bujang. Setelah berkenalan dan akrab dengan korban sebut saja namanya Bunga, 14 tahun.
Kepada anak korban, Suwintarini mengaku memiliki kenalan ahli spritual yang bisa membuka aura korban.
Setelah mempertemukan Hariyanto dengan korban, Hariyanto mengatakan bisa membantu membuka aura dengan mandi kembang dan syarat dicek keperawanan lebih dulu.
Akhirnya, pada bulan Mei 2023, tersangka KAS ditemani bersama teman korban yang berstatus saksi, bertemu dengan korban di salah satu hotel di daerah Kecamatan Mendoyo. Korban lalu dimandikan dengan kembang di kamar mandi hotel, lalu menyuruh korban terlentang.
Saat Hariyanto hendak menyetubuhi, korban sempat menolak dengan alasan tidak siap dan menggunakan lagi pakaian.
Saat korban meminta diantar pulang, kedua tersangka menakut nakuti korban dengan mengatakan, apabila ritual tidak tuntas nanti hamil tanpa disetubuhi.
Korban yang saat itu juga takut disantet akhirnya mau mengikuti keinginan kedua tersangka.
Persetubuhan yang dilakukan hingga 5 kali di waktu berbeda hingga akhirnya korban hamil.
Kehamilan korban ini diketahui orang tua korban dan melaporkan ke Polres Jembrana, Jumat 15 Desember 2023 lalu. ***
Editor : Donny Tabelak