Ganti Rugi Lahan Shortcut Belum Tuntas, Warga Pegayaman Mengadu ke DPRD Buleleng

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Warga Desa Pegayaman, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali memperjuangkan hak mereka terkait ganti rugi lahan proyek shortcut Singaraja-Denpasar titik 9–10.
Didampingi kuasa hukum, warga mendatangi DPRD Buleleng pada Jumat (10/4/2026) untuk mengadukan nasib mereka.
Warga juga meminta kejelasan dan keadilan atas proses pembebasan lahan yang dinilai belum tuntas.
Kuasa hukum warga, Hilman Eka Rabbani, menyampaikan bahwa inti persoalan terletak pada ketidaksesuaian nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal dengan kondisi di lapangan.
”Yang menjadi poin permasalahannya, pertama ketidaksesuaian harga antara yang diberikan oleh tim appraisal dengan fakta di lapangan. kedua ada Perbedaan harga tanah antara satu dengan yang lain, padahal lahannya bersisian atau berdampingan. Itu yang tidak dijelaskan oleh pihak terkait,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dalam dokumen appraisal tahun 2019, nilai tanah bervariasi mulai dari Rp 19,5 juta hingga Rp 38 juta per are.
Namun, perbedaan tersebut tidak disertai penjelasan, meski lokasi lahan warga saling berdampingan. Bahkan berada di zona yang sama.
”Nah, itu tidak dikasih penjelasan padahal tempatnya itu jejer (berdampingan),” tegasnya.
Total lahan terdampak mencapai sekitar 1 hektare, milik 14 kepala keluarga yang terbagi dalam 19 bidang tanah.



