Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Nekat Nyuri di Bandara Ngurah Rai, Wanita Asal India Ini Diusir dari Bali

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Rabu, 10 April 2024 | 03:10 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing asal India pada Selasa (9/4/2024).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing asal India pada Selasa (9/4/2024).

radarbuleleng.id- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing asal India pada Selasa (9/4/2024).

Ia merupakan perempuan berinisial KSA,45, yang merupakan pelaku pencurian yang sudah bebas dari masa tahanan sejak hari ini.

Sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Denpasar ia di jatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dalam kasus pencurian di tahun 2023 lalu.

KSA ditangkap Polisi di Bandara Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam keteranganya membenarkan bahwa petugas Bidang Inteldakim telah melakukan pengawasan pendeportasian terhadap KSA pada Selasa 9 April 2024 pukul 11.20 WITA.

Perempuan tersebut di deportasi melalui bandara Internasional Ngurah Rai menuju Mumbai India dengan Pesawat IndiGo dengan no penerbangan 6E1606 transit di Bengaluru kemudian dilanjutkan dengan penerbangan 6E5255 tujuan Mumbai.

“Sebelum di Deportasi petugas bidang Inteldakim Ngurah Rai menjemput KSA pada tanggal 8 April di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan karena sudah selesai menjalankan hukumannya, penjemputan ini dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia dan sudah berkekuatan hukum tetap akan kita usir keluar Wilayah Indonesia dan namanya akan kita usulkan masuk dalam daftar CEKAL,” beber Suhendra.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Inteldakim, KSA mengaku masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Juni melalui bandara Ngurah Rai dengan Visa On Arrival bertujuan untuk berwisata.

Suhendra juga menerangkan bahwa KSA dideportasi berdasarkan peraturan Keimigrasian pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.***

Editor : Donny Tabelak
#WNA India #Imigrasi Denpasar #wna mencuri #bandara ngurah rai #wna dideportasi