Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

6 Terdakwa Penjual BBM Subsidi Eceran di Bali Minta Hukuman Ringan, Begini Alasan Mereka

Muhammad Basir • Jumat, 19 April 2024 | 17:27 WIB

  

Ilustrasi penengkapan 6 orang penimbun BBM subsidi di Jembrana Bali.
Ilustrasi penengkapan 6 orang penimbun BBM subsidi di Jembrana Bali.

radarbuleleng.id- Para terdakwa penjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dipidana, mengakui telah membeli pertalite untuk dijual eceran dan akan mengikuti proses hukum.

Namun, para terdakwa meminta keringanan hukuman dengan tidak dipidana penjara, karena menjadi kepala keluarga yang harus memenuhi kebutuhan sehari - hari.

Hal tersebut diungkapkan para terdakwa saat akan mengikuti proses sidang dengan agenda tuntutan, Kamis (18/4).

Akan tetapi, seperti sidang tiga terdakwa sebelumnya, sidang tuntutan ditunda pekan depan.

Para terdakwa ini mengakui perbuatannya, telah membeli pertalite di sejumlah SPBU dengan motor pada 17 Oktober 2023 lalu.

Pembelian dengan cara menggunakan motor dengan tanki kapasitas besar dan menampungnya.

"Pakai motor belinya," ujar Bambang Hermanto.

Kemudian pertalite yang sudah dibeli dijual lagi secara eceran dengan botol di pinggir jalan, tempat usaha dan rumahnya.

Setiap botolnya keuntungan sekitar Rp 800 rupiah, sedangkan setiap harinya penjualan hanya beberapa botol, tidak sampai puluhan botol.

"Sedikit, setiap harinya. Seperti penjual bensin lain," ungkapnya.

Sayangnya, usaha penjualan BBM eceran yang hasilnya untuk kebutuhan sehari - hari, terhenti karena ditangkap polisi. Tidak hanya Hermanto, ada lima orang terdakwa lain yang saat ini dimejahijaukan.

"Katanya (ditangkap) karena adanya laporan ke polisi," ungkapnya.

Ada enam orang penjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran, diadili karena diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak subsidi dan menjual lagi secara eceran. "Saya tanya ada enam orang yang ditangkap dengan kasus yang sama. Saat ini sudah di polres," terangnya.

Seperti diketaui, Enam orang terdakwa didakwa dengan dakwaan melanggar pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9, junto pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 junto Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Enam terdakwa dalam lima berkas terpisah," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, Selasa (16/4).

Tiga orang terdakwa, Rowi Hatul Akwam, Masripiyal Hakim dan Nurul Iman, sudah menjalani sidang dakwaan dan semestinya menjalani sidang tuntutan, Selasa (16/4). Namun sidang ditunda pekan depan.

Sedangkan terdakwa Syarif Mulia Rahmat serta dua terdakwa dalam satu berkas Bambang Hermanto dan Nur Hakim dijadwalkan menjalani sidang tuntutan Kamis (18/4) besok.

Delfi menjelaskan, enam terdakwa ini merupakan warga Jembrana yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Mereka berjualan BBM bersubsidi dengan cara eceran dengan botol di rumah atau tempat usahanya.

"Ada juga yang digunakan kepentingan pribadi tetapi sebagian besar dijual dengan harga lebih mahal setiap liternya," ujarnya.

Seperti penjual BBM eceran pada umumnya, para terdakwa membeli BBM subsidi jenis pertalite dengan harga Rp 10 ribu perliter, kemudian menjual lagi dengan botol dengan harga Rp 11 ribu. ***

Editor : Donny Tabelak
#bbm subsidi #pn negara #pertalite #bensin eceran