radarbuleleng.id- Ratusan sopir tenaga kontrak yang bekerja di Pemkab dan juga DPRD Karangasem kini dibuat gelisah. Lebih-lebih, wacana pemerintah pusat menyelesaikan tenaga non ASN pada tahun 2024 ini.
Tak hanya sopir, ini juga berimbas pada tenaga keamanan dan juga tenaga kebersihan yang berstatus pegawai kontrak.
Keluhan tersebut disampaikan para sopir saat menggelar pertemuan dengan anggota dewan Provinsi Bali asal Karangasem, I Nyoman Oka Antara, Minggu kemarin (21/4).
Salah seorang perwakilan sopir yakni I Gede Parta mengaku, dengan adanya kebijakan yang akan menghapus tenaga kontrak membuat ia dan rekan-rekannya terancam kehilangan pekerjaan.
Dengan pengaduan tersebut, ia berharap mendapatkan hak yang sama dengan tenaga kontrak lainnya untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ini menyangkut nasib kami. Kami juga memiliki hak yang sama. Kami ini ada yang mengabdi sampai 19 tahun," ucapnya.
Ada beberapa tuntutan yang diinginkan para sopir. Salah satunya ada asas keadilan kepada para sopir tenaga kontrak untuk mendapatkan hak yang sama mengikuti seleksi tenaga PPPK.
Mereka berharap kepada bupati, Ketua DPRD Karangasem untuk mendukung serta memperjuangkan aspirasi para tenaga non ASN.
"Terhadap kebijakan pemerintah khususnya pegawai non ASN di Karangasem agar tidak mengabaikan pengabdian kami," ucapnya.
Terkait aduan tersebut, Oka Antara mengaku sangat mengapresiasi apa yang dilakukan para sopir ini.
Dengan adanya penyampaian aspirasi ini, sehingga persoalan yang terjadi bisa diketahui.
"Saya sudah koordinasi dengan teman di pusat. Ternyata ada jalan terkait masalah ini," ungkapnya.
Bahkan dari hasil obrolan dengan Bupati Karangasem, I Gede Dana berencana memamggil para sopir, tenaga keamanan dan kebersihan yang berstatus kontrak yang tidak masuk kategori PPPK untuk diajak berkomunikasi membahas hal tersebut.
"Ini juga menjadi masalah di semua Kabupaten. Kemungkinan nanti akan diperjuangkan bisa mengikuti seleksi PPPK dengan beberapa persyaratan. Seperti dihitung masa kerja di atas 5 tahun," terang politisi PDIP ini.
Disinggung soal solusi untuk menjadikan mereka tenaga outsourcing, menurut Oka Antara kembali lagi kepada kemampuan pemerintah apakah mampu untuk membayar nantinya. Karena sistem outsourcing itu sudah jelas, gajinya minimal upah minimum kabupaten.
"Mungkin kalau untuk Badung, Gianyar kemungkinan bisa membayar. Sedangkan seperti Karangasem, Klungkung dan Bangli yang memiliki keterbatasan anggaran akan cukup sulit. Itu juga harus menjadi pertimbangan," tandasnya.
Untuk pegawai kontrak yang tidak masuk dalam data pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) meliputi, tenaga sopir sebanyak 232 orang, tenaga keamanan sebanyak 181 orang, dan tenaga kebersihan pertamanan sebanyak 624 orang.***
Editor : Donny Tabelak