RadarBuleleng.id - Kondisi keuangan Pemprov Bali pada tahun 2023 dalam kondisi babak belur, bahkan nyaris bangkrut.
Kondisi APBD Bali pada 2023 lalu, mengalami defisit hingga senilai Rp 1,9 triliun.
Defisit anggaran itu merupakan warisan dari Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster.
Dampaknya, saat Pj. Gubernur Bali, Sang Mahendra Jaya mulai menjabat, dirinya tidak leluasa menggunakan anggaran yang ada.
Alih-alih memanfaatkan anggaran, Mahendra Jaya justru melakukan efisiensi secara besar-besaran demi menghemat kondisi keuangan di Pemprov Bali.
Kondisi APBD Bali 2023 lalu, menggelinding menjadi bola panas di DPRD Bali.
Pj. Gubernur Bali Sang Mahendra Jaya dalam Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) secara terbuka menyatakan bahwa APBD Bali dalam kondisi defisit.
Tetapi anggota DPRD Bali, khususnya dari Fraksi PDI Perjuangan mengklaim bahwa kondisi keuangan Pemprov Bali sedang surplus.
Anggota DPRD Bali, Gede Kusuma Putra bahkan menyebut defisit dan surplus hanya istilah belaka. Politisi asal Buleleng itu meyakini keuangan Bali dalam kondisi surplus.
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama pun mendukung analisa yang disampaikan Kusuma Putra. Tapi di sisi lain dia juga mendukung pernyataan Mahendra Jaya.
Menurutnya kedua asumsi tersebut sama-sama benar, karena audit keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum tuntas.
"Kedua orang ini benar. Satu asumsi. Orang asumsi, harapan sugih nu ade, keto. Tapi konden (harapan kaya masih ada, ada tapi belum terealisasi)," ucap politisi PDIP tersebut.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Bali, Dewa Made Indra mengatakan, kondisi keuangan yang disampaikan dalam LKPJ gubernur merupakan kondisi keuangan yang belum diaudit BPK.
Menurutnya kondisi keuangan bisa saja terjadi surplus, terutama yang bersumber dari Silpa. Hanya saja Silpa tersebut tidak bisa digunakan lagi.
"Misalkan dana BOS karena siswa sedikit ada sisa, itu tidak boleh dipergunakan untuk yang lain. Misalkan DAK( Dana Alokasi Khusus) untuk infrastruktur anggaran, setelah tender nilai kontraknya di bawah pagu anggaran. Sisanya tidak boleh digunakan,” ujarnya.
Dewa Indra mengatakan, idealnya belanja dirancang sama dengan pendapatan. Sedangkan realisasinya pendapatan daerah tidak mencapai target. Dampaknya belanja daerah juga harus dipangkas.
Mengenai beda persepsi, kata Dewa Made Indra tergantung sudut pandang. Karena kalau dilihat belanja di atas pendapatan. Ada kekurangan uang sehingga digeser ke tahun 2024. "Ini menjadi kewajiban 2024 jadi tahun 2023 sudah selesai," katanya.
Pejabat asal Buleleng ini menegaskan siklus APBD memang begitu kalau ada kelebihan belanja digeser ke tahun berikutnya.
"Kalau ada kekurangan, kekurangan menjadi kewajiban tahun berikutnya itu memang manajemen. APBD seperti itu ya," tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya