radarbuleleng.id – Komplotan spesialis pencuri sepeda motor di provinsi Bali berjumlah empat orang, berhasil ditangkap polisi dari Polsek Kuta.
Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah beraksi sebanyak 25 kali.
Pelakunya bernama Adi Supriadi, 25, M Al Farizin, 25, Junaidin, 26, dan M Nahril Al Mudadi, 28.
Dua pelaku di antaranya ditembak polisi karena melawan dan berusaha kabur saat diamankan di Hotel Satria, Jalan Pidada VII, Ubung, Denpasar Utara, beberapa hari lalu.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari tiga orang yang menjadi korban kehilangan sepeda motor di kawasan Pantai Kuta, Badung. Salah satu korban bernama Luh Eva Adnyani, 27.
Kepada polisi korban mengatakan, kejadian bermula ketika ia bersama suaminya Ida Bagus Putu Febri Ananda datang untuk menikmati suasana pantai, Senin 22 April 2024 lalu sekitar pukul 12.30.
Febri kemudian memarkir sepeda motor Yamaha Nmax miliknya tanpa dikunci stang.
Setelah itu keduanya duduk-duduk di pantai sampai dengan pukul 02.00 dini hari.
Ketika hendak pulang, sepeda motor yang baru dibeli dan belum keluar nomor polisinya itu hilang. Termasuk dua buah helm milik korban juga ikut diambil oleh pelaku.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 32 juta," jelas Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian mengendus keberadaan para pelaku.
Keempatnya diciduk oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kuta bekerjasama dengan Polsek Denpasar Utara. Mereka di Hotel Satria, Jalan Pidada VII, Ubung, Denpasar Utara, beberapa hari lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Yamaha Nmax.
Tak hanya itu, diamankan juga sepasang plat kendaraan palsu, dua buah kunci sepeda motor Yamaha Nmax dan jaket warna merah.
Dua pelaku yang melawan petugas dan berupaya kabur ditembak oleh polisi.
Pihaknya mengambil tindakan tegas terukur karena kedua pelaku mencoba melawan saat akan diamankan.
Mereka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 unit dengan lokasi berbeda.
"Rinciannya 15 kali di wilayah Denpasar Utara, 5 kali di wilayah Kuta, 2 kali wilayah Canggu, 2 kali wilayah Ubud dan 1 kali di wilayah Denpasar Selatan," ungkap Kapolsek.
Para pelaku mengambil sepeda motor korban yang diparkir tanpa dikunci stang.
Setelah itu motor hasil kejahatan dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kini pihaknya masih dalami jaringan mereka yang masih berkeliaran.
"Terkait penadah di Bima, kami akan selidiki juga. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP," tutupnya. ***
Editor : Donny Tabelak