RadarBuleleng.id - Belum lama ini media sosial dibuat heboh dengan beredarnya video joged bumbung yang terkesan porno alias jaruh.
Hal yang membuat mengelus dada, aksi tersebut dilakukan oleh seorang pria yang diduga pemangku. Pemangku itu ngibing dengan melakukan gerakan jaruh.
Pemangku itu ngibing dengan melakukan gerakan ngangkuk. Mirisnya lagi, aksi itu diduga dilakukan di tempat suci.
Video itu sebenarnya sudah viral pada 20 April lalu. Namun perlu waktu untuk menelusuri lokasi peristiwa tersebut, termasuk untuk mencari tahu identitas pemangku itu.
Akhirnya diketahui bahwa aksi ngibing jaruh itu dilakukan oleh seorang pemangku di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pemangku itu diketahui berinisial JD. Sementara sang penari berinisial AR yang berasal dari Buleleng.
Aksi tak terpuji itu terjadi saat pihak keluarga melakukan upacara piodalan di merajan keluarga JD.
Pada Rabu (8/5/2024), Pemprov Bali memanggil pemangku tersebut serta pihak penari. Pertemuan berlangsung di Kantor Pol PP Provinsi Bali.
Dalam pertemuan tersebut, JD mengakui jika peristiwa itu terjadi di rumahnya.
Menurut JD, sekitar 4 tahun lalu dia memang punya kaul untuk ngaturang joged di depan pelinggih rong telu rumahnya.
Janji niskala itu disampaikan saat anaknya membeli truk secara kredit. JD berjanji apabila tunggakan itu lunas, ia akan mengundang tiga barung joged.
"Jika truknya sudah bisa lunas, saya berjanji akan ngaturang joged tiga barung di depan pelinggih rong telu di rumah,” ungkap JD.
Maka bertepatan dengan piodalan di merajan alit di rumahnya, JD mementaskan tiga barung joged. Masing-masing berasal dari Tabanan, Bangli, dan Buleleng. Masing-masing sekaa membawa dua orang penari.
Setelah JD nganteb dan mebakti, pementasan joged langsung berlangsung. Saat itu yang menari adalah AR dari Buleleng.
Ketika itu, anak-anak dari JD tidak ada yang berani ngibing. JD kemudian ditunjuk dan bersedia ngibing agar ada yang mewakili keluarga. Ia mengaku semuanya dilakukan dengan spontan.
JD berdalih saat itu dia tidak menyadari bahwa dirinya memakai udeng layaknya seorang pemangku. JD baru mengetahui bahwa dirinya viral saat melihat media sosial di ponsel.
Sekalipun mengetahui sedang viral di media sosial, namun JD tidak menanggapi video tersebut karena mengaku tidak bisa baca tulis alias buta huruf.
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah langsung memberikan teguran kepada JD dan penari joged.
Mereka berdua diminta tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu keduanya juga diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya