Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pemkab Kebakaran Jenggot. Setelah UNESCO Ancam Cabut Status Warisan Budaya Dunia, Kini Pemerintah Siap Tertibkan Bangunan Bodong di Subak Jatiluwih

Juliadi Radar Bali • Selasa, 28 Mei 2024 | 00:57 WIB

 

JADI SOROTAN: Salah satu bangunan yang terdapat di Subak Jatiluwih. UNESCO mengancam mencabut status warisan budaya dunia karena alih fungsi lahan.
JADI SOROTAN: Salah satu bangunan yang terdapat di Subak Jatiluwih. UNESCO mengancam mencabut status warisan budaya dunia karena alih fungsi lahan.

RadarBuleleng.id - Aparatur pemerintah di Kabupaten Tabanan kebakaran jenggot. Mereka akhirnya berjanji segera menertibkan bangunan bodong yang ada di Subak Jatiluwih.

Bangunan-bangunan itu menuai sorotan dari UNESCO, lantaran semakin banyak dan berpotensi mengganggu subak. 

UNESCO mengancam akan meninjau ulang status warisan budaya dunia yang disematkan kepada Subak Jatiluwih di Kabupaten Tabanan.

Ancaman itu langsung membuat Pemkab Tabanan angkat bicara. Pemerintah berjanji akan menertibkan bangunan-bangunan tanpa izin.

Baca Juga: Kafe dan Restoran Menjamur di Jatiluwih, Predikat WBTB Terancam Dicabut

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila mengatakan, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen untuk mempertahankan warisan budaya dunia yang telah diterima Subak Jatiluwih. 

Predikat warisan budaya dunia dari UNESCO itu terbukti telah memberikan dampak positif dari aspek ekonomi ekonomi kepada warga sekitar.

"Jadi sesuai arahan Bupati Tabanan, Pemkab komitmen mempertahankan Warisan Budaya Dunia," kata Susila.

Ia menyatakan pemerintah akan segera menindak bangunan-bangunan yang tidak berizin di Subak Jatiluwih.

Logikanya tidak ada yang bisa membangun di Subak Jatiluwih. Sebab secara tata ruang kawasan itu sudah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

"Langkah-langkah kedepan kami ambil tegas adalah menerapkan aturan regulasi dalam penegakan hukum terkait bangunan tersebut," ucapnya.

Susila pun mengakui saat ini sudah ada bangunan di tengah areal subak yang dianggap pelanggaran. 

"Maka kami lakukan tindakan hukum. Tapi sebelumnya kami akan melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Pemerintah Desa Jatiluwih dan manajemen DTW," tegasnya. 

Sebelumnya, Wakil Delegasi Tetap Indonesia untuk UNESCO, Prof. Ismunandar menyoroti menjamurnya keberadaan kafe dan restoran di kawasan Subak Jatiluwih. 

Keberadaan kafe dan restoran yang terus tumbuh secara masif, justru berpotensi merusak Subak Jatiluwih yang telah diakui sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO.

“Betul, betul (berpotensi dicabut), kemarin saya kesana juga bertemu masyarakat dan sudah bertanya, kemungkinan itu yang harus disadari,” kata Ismunandar sebagaimana dilansir dari ANTARA pada Kamis (23/5/2024). 

Saat ini luas lahan di Subak Jatiluwih sebenarnya mencapai 303 hektare. Namun yang bisa digunakan untuk bercocok tanam hanya 75 persen saja.

Dari 303 hektare lahan, seluas 75,6 hektare sisanya sudah tidak produktif lagi karena alih fungsi menjadi restoran hingga villa. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#unesco #Jatiluwih #subak #tabanan #bodong