RadarBuleleng.id - Kementerian Pariwisata tidak mau gegabah mengkaji kebijakan untuk mencabut Visa on Arrival (VoA).
Alasannya, kebijakan pencabutan VoA itu akan berdampak luas. Bukan hanya bagi Bali, tapi juga bagi daerah lain di Indonesia.
Selama ini kebijakan VoA diberikan untuk memudahkan Warga Negara Asing (WNA) berkunjung ke Indonesia.
Menyusul maraknya WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, khususnya Bali, muncul ide agar pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.
Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini mengatakan, kebijakan meninjau ulang VoA akan berdampak serius.
“Kebijakan itu memberi dampak. Jadi itu kami hati-hati,” kata Ayu Marthini sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Rabu (12/6/2024)
Baca Juga: Melanggar Visa, WNA Asal Ceko Diusir Dari Bali
Menurutnya, kebijakan evaluasi VoA berada di ranah Direktorat Jenderal Imigrasi. Sedangkan Kementerian Pariwisata hanya menjadi salah satu pihak yang memberikan masukan.
Ia menjelaskan dalam menangani WNA bermasalah itu, pihaknya menekankan penegakan hukum yang tegas dijatuhkan kepada orang asing tersebut.
Dia menjelaskan pihaknya harus menghitung kelebihan dan kekurangan apabila VoA dievaluasi dan tentunya, lanjut dia, melahirkan pro dan kontra.
Baca Juga: Banyak Turis Berulah di Bali, Akademisi Usul Tinjau Ulang Kebijakan “Visa on Arrival”
Adapun upaya yang dilakukan, kata dia, yakni edukasi baik kepada pelaku usaha hingga kepada wisatawan asing utamanya terkait tata tertib selama berada di destinasi wisata.
Selain itu, menggandeng pemangku kebijakan terkait di antaranya imigrasi, perhotelan dan maskapai penerbangan hingga melakukan penegakan hukum.
“Jika (WNA) melanggar, ada penegakan hukum yang tegas,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan data Kemenkumham Bali selama Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA dari 41 negara di dunia sudah dideportasi dari Bali.
Mayoritas berasal dari Australia sebanyak 18 orang, Rusia sebanyak 17 orang, Amerika Serikat sebanyak 14 orang, Inggris sebanyak 8 orang, dan Iran sebanyak 6 orang. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya